AMBONKITA.COM,-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi tahap I untuk percepatan penanganan virus corona atau Covid-19 di Kota Ambon selesai Minggu (2/8/2020).
Pemerintah Kota Ambon masih melanjutkan PSBB tahap II mulai Senin (3/8/2020). Ini dilakukan karena masih terjadi penambahan kasus pasien terkonfirmasi positif, walaupun memang angka kesembuhan menunjukan trend yang semakin meningkat.
Pembatasan masih sama seperti pada PSBB transisi tahap I. Namun pada PSBB tahap ke II yang akan berlangsung selama dua pekan hingga 16 Agustus 2020 ini makin dilonggarkan lagi. Bahkan ada beberapa kegiatan waktu usahanya ditambah. Salon kecantikan, pusat kebugaran dan barbershop (pemangkas rambut) yang pada masa PSBB transisi I ditutup, pada PSBB transisi lanjutan ini dibuka.
“Dengan mempertimbangkan masih terjadi penambahan kasus pasien terkonfirmasi positif, walaupun memang angka kesembuhan menunjukan trend yang semakin meningkat, dan dengan mempertimbangkan langkah-langkah penanganan covid-19 di kota-kota lain. Maka Gugus Tugas Kota Ambon memutuskan memperpanjang PSBB transisi selama 2 minggu kedepan, ” kata Juru bicara Covid-19 Kota Ambon Joy Adriaansz, Minggu (2/8/2020).
Joy mengatakan pada PSBB transisi tahap II, salon-salon, klinik kecantikan, barbershop, griya pijak sudah dibuka meski jam operasionalnya dibatasi. “Ada juga berapa jenis usaha yang waktu buka usahanya ditambah,” katanya lagi.
Joy mengatakan, dalam PSBB tahap II ini setiap orang mau keluar dari Kota Ambon dibatasi kecuali hal penting saja dan mendesak baru ijinkan untuk keluar. “Setiap orang wajib mengurus surat keterangan keluar atau masuk Kota Ambon sesuai aturan yang berlaku,” kata Joy.
Sedangkan, untuk kegiatan olahraga beregu seperti bola kaki dan futsal, bola volly dan basket masih ditutup selama masa pemberlakuan PSBB transisi tahap II.”Untuk rumah ibadah dapat menyelenggarakan kegiatan keagamaan di wilayah yang aman dari penyebaran Covid-19, dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan,” katanya.
Masyarakat yang tidak mematuhi aturan dalam masa PSBB transisi ini adalah sanksi admistrasi dan saksi denda.”Sanksi admistrasi itu bisa sampai pencabutan ijin usaha dan denda sebanyak 100 ribu hingga 30 juta rupiah,” kata Joy.
Untuk pelaksananaan PSBB transisi lanjutan, Walikota Ambon Richard Louhenapessy, Minggu (2/8/2020) siang melakukan pemantauan di pos-pos pemeriksaan orang pada pintu masuk wilayah Kota Ambon. Seperti di Negeri Laha, pos pemeriksaan orang Hunuth, dan pos pemeriksaan orang di Passo Larier Ambon. (ALFIAN SANUSI)
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…