AMBONKITA.COM,- Renovasi rumah jabatan (rumjab) gubernur Maluku yang menelan anggaran kurang lebih Rp14,5 miliar telah dihitung sesuai rencana, setelah selama lima tahun kosong atau tak dihuni Murad Ismail, gubernur sebelumnya.
Direktur Populi Center Maluku (PCM), Marwan Titaheluw, mengatakan, anggaran renovasi rumjab gubernur bukan masalah hukum, atau sesuatu yang perlu dipolemikkan.
“Apa yang salah? Perbaikan, renovasi maupun pembangunan butuh perhitungan melalui perencanaan. Proses renovasi rumjab gubernur dilakukan karena memang menjadi keharusan setelah 5 tahun tak ditinggali, otomatis biaya perawatan yang dianggarkan setiap tahun tak digunakan. Kerusakan di rumjab dan penataan serta pengadaan interior telah dihitung dan ditelili dari aspek legal (hukum) mencakup perencanaan kebutuhan fasilitas kepala daerah,” kata Marwan dalam press rilis yang diterima Ambonkita.com, Selasa (17/6/2026).
Anggaran yang digelontorkan Dinas terkait untuk renovasi, rehab dan penetaan rumjab gubernur Maluku dilakukan sesuai standar fasilitas kepala daerah, bukan atas dasar atau hasrat keinginan personal. Mestinya, kritik publik mengevaluasi birokrasi lalu yang mengharuskan anggaran daerah yang diduga untuk fasilitas rumah pribadi yang dijadikan sebagai rumah jabatan.
“Kritik yang disampaikan itu paradoks sifatnya. Dulu, waktu rumdis gubernur gunakan rumah pribadi dan menelantarkan rumah dinas jabatan yang diatur regulasi tak pernah dikritik. Lalu, kebutuhan kepala daerah dikritik. Seolah ada upaya pelanggaran di situ. Semua anggaran ditetapkan berdasarkan perhitungan kebutuhan dan analisis hukum,” sebut Marwan.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS