AMBONKITA.COM,- Kericuhan terjadi di kawasan pertigaan durian patah, desa Hunuth, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Jumat malam (22/3/2024). Aparat kepolisian terpaksa melepas gas air mata untuk bubarkan massa.
Belum diketahui pasti penyebab kericuhan. Diduga, insiden itu terjadi atas motif balas dendam. Sekelompok warga dari Hitu datang mencari pelaku penganiayaan.
BACA JUGA: Kordapil Maluku DPN Partai Gelora: Selamat Kepada Anggota DPR RI Terpilih
Sebelumnya, dari informasi yang didapat, seorang warga Hitu dianiaya pelaku tak dikenal di kawasan tersebut sore tadi. Pelaku diketahui sudah dalam kondisi mabuk.
Tidak menemukan pelaku, massa langsung merusak pangkalan ojek di Hunuth. Lokasi itu diduga sebagai lokasi awal penganiayaan terhadap satu warga Hitu.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Ibrahim turun langsung meredam situasi. Ia membenarkan pelaku penganiayaan dalam kondisi mabuk.
“Pelakunya (penganiayaan) sudah kita amankan di Polsek,” kata Kapolresta yang didampingi Pj Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena.
Kombes Driyano mengatakan masalah ini akan ditangani secara tuntas, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi. Ia bahkan sudah berkoordinasi dengan Raja Hitu Messing, maupun Raja Hitu Lama untuk meredam amarah warga.
“Saat ini situasi sudah kondusif,” katanya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…