Categories: HeadlineMaluku

Rumah Warga Tanah Goyang, Seram Bagian Barat, Ludes Terbakar

Share

AMBONKITA.COM– Satu rumah milik Halili Papalia (56) warga Dusun Tanah Goyang, Desa Loki,  Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku,  ludes terbakar, Sabtu (6/2/2021) pukul 14.30 WIT.

Seluruh barang milik korban tak bisa diselamatkan lantaran kobaran api yang sangat besar.

Beruntung, sebelum kobaran api membesar, salah satu anak Halili dan cucunya yang berada di dalam rumah bisa menyelamatkan diri keluar rumah  dan berteriak minta tolong.

Pantauan ambonkita.com di lokasi kejadian, warga yang mendengar teriakan minta tolong dan melihat kobaran api langsung berusaha ikut memadamkan api.

Namun dengan peralatan seadanya sulit untuk bisa memadamkan  api yang semakin cepat melahap rumah milik Halili itu.

Page: 1 2

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024