AMBONKITA.COM,- Gubernur Maluku Murad Ismail, didampingi istrinya Widya Pratiwi Murad, menghadiri resepsi puncak Satu Abad Nahdatul Ulama (NU) yang digelar di Pelataran Masjid Raya Alfatah, Kota Ambon, Selasa malam (31/1/2023).
Gubernur Murad dalam sambutannya berharap semoga NU senantiasa konsisten memperjuangkan nilai-nilai Islam Aswaja yang Rahmatan Lil Alamin.
NU diharapkan konsisten dengan nilai-nilai yang berbasis pada kearifan lokal, dalam konteks Indonesia yang multikultural.
“Atas nama pemerintah dan masyarakat Maluku, saya menyampaikan selamat hari jadi ke-100 tahun,” katanya.
BACA JUGA:Widya Mengaku Prospek Budidaya Ikan Sangat Menjanjikan
Murad mengaku NU lahir dari para pemuka agama/kiai, yang bertujuan untuk berkhidmat kepada agama dan tanah air, seperti tertera dalam slogan NU “Habbul Wathon Minal Iman”, artinya cinta agama dan tanah air bagian dari iman.
“Momentum satu abad bagi NU sebagai organisasi ini juga sekaligus merupakan momentum untuk menunjukan kepada dunia, kalau 100 juta kader NU itu benar adanya, dan bukan sekedar omongan, ini organisasi tertata yang bertahan hingga 100 tahun,” sebutnya.
Mantan Dankor Brimob Polri itu berharap kepada seluruh warga NU untuk selalu konsisten berkhidmat kepada agama dan tanah air, “karena NU merupakan kebangkitan para intelektual, yang mampu membaca gerak zaman,” tandasnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…