AMBONKITA.COM,-Pemerintah Kota Ambon telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebanyak 7.771 penerima dalam pada tahap pertama ini. Dari data yang diterima pemerintah jumlah keseluruhan masyarakat yang menerima bantuan sebanyak 13.315 orang penerima.
“Sampai hari ini data penerima BLT itu sebanyak 13.315 itu yang sampai hari ini terdata. Tahap pertama ini kita sudah salurkan 7.771 penerima, sisanya diberikan pada tahap kedua,” kata Kepala Dinas DP3MD Kota Ambon, Rulien Purmiasa kepada wartawan di Ambon, Selasa (14/7/2020).
Purmiasa mengatakan, pemerintah masih memberikan ruang kepada masyarakat jika masih ada tambahan dari desa untuk masyarakat yang belum terlayani dalam bantuan apapun.
“Kita tetap membuka ruang untuk penerima tambahan. Tetapi itu hanya bisa dieksekusi atau proses penyaluran ke Bank kalau sudah ada legalitas dalam bentuk surat keputusan penetapan penerima dari desa,” kata Purmiasa.
Dia mengaku, pihaknya hingga kini masih menunggu dokumen surat keputusan itu dari desa untuk target penambahan yang dilakukan. Karena, tambah dia, terjadi kendala karena ada penggandaan data saat bantuan lain dikucurkan. Ada data penerima BLT yang sudah ditetapkan yang ternyata masuk dalam bantuan lain.
Sehingga desa harus merombak lagi daftar penerima. Bahkan ada yang sudah masuk di buku rekening penerima. Itu kendala yang membuat proses kita lebih panjang,” ujar Purmiasa. (ALFIAN SANUSI)
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…