AMBONKITA.COM,-Seekor Dugong (Dugong dugon) ditemukan mati terdampar di pantai Desa Tengah-Tengah, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, Pulau Ambon, Rabu (22/7/2020) pukul 15.00 WIT. Satwa tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Iwan Walli. Saat ditemukan satwa sudah dalam kondisi mati.
“Satu ekor Dugong (Dugong dugon) ditemukan terdampat di sekitaran pantai Desa Tengah-Tengah. Saat ditemukan satwa tersebut sudah dalam kondisi mati. Diperkirakan satwa sudah mati sekitar dua hari yang lalu,” kata Kepala Polhut BKSDA Maluku Seto dalam siaran pers, Rabu malam.
Seto mengatakan dari hasil observasi yang dilakukan oleh petugas dari BKSDA Maluku, PSPL Sorong dan DKP Provinsi Maluku, diketahui satwa tersebut memiliki panjang 320 cm, lingkar badan 226 cm dan berjenis kelamin jantan.
Diperkirakan satwa tersebut mati diakibatkan karena terdampar ke wilayah karang-karang yang berada di sekitaran pantai tersebut.
“Hal ini diperkuat dengan kondisi tubuh satwa tersebut terdapat banyak bekas luka yang diakibatkan oleh gesekan benda tumpul seperti karang dan bebatuan,” ungkap Seto.
Menurut Seto, wilayah Perairan Salahutu merupakan salah satu habitat dari satwa Dugong. Masyarakat sekitar sering menemukan satwa tersebut sedang bermain dan mencari makan di wilayah perairan Salahutu.
“Bangkai Dugong sudah dimusnahkan dengan cara dikubur di sekitar Kandang Transit Passo,” kata Seto. (MDI)
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…