AMBONKITA.COM,- Sekretaris Negeri Haria, Leo Manuhutu, terdakwa kasus dugaan korupsi ADD dan DD Negeri Haria tahun 2018 terancam hukuman penjara 5 tahun. Ia dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.
Tuntutan bersalah tersebut dibacakan JPU Endang Anakoda Cs, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (7/4/2022).
Selain pidana badan, Leo juga dibebankan membayar denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan penjara, dan diganjar membayar denda sebesar Rp 74 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang No. 31 tahun 1999 jo pasal Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tuntutan tersebut dibacakan dihadapan ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver, didampingi dua hakim anggota, dan terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Ferry Latuperissa.
Korupsi ADD Haria, Sekretaris Negeri Ditetapkan sebagai Satu Tersangka Baru
Menurut JPU yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sementara yang meringankan yakni dirinya berlaku sopan, mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Sebelumnya, pada sidang yang berlangsung Rabu (6/4/2022), JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya masing-masing dengan ancaman hukuman bervariasi. Dua tersangka itu yakni Janes Jeheskel Manuhutu dan Josep Souhoka.
Terdakwa Janes dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara. Ia juga didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Josep Souhoka dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ADD dan DD Negeri Haria ini, penyidik Cabang Kejari Ambon di Saparua, menjerat 4 orang tersangka. Mereka adalah Jacob Manuhutu selaku mantan Raja, Joseph Souhoka, Bendahara, Janes Manuhutu, Kasi Pembangunan dan Leo Manuhutu, Sekretaris Negeri Haria. Eks Raja hingga kini belum ditahan karena sakit.
Kasus itu sendiri diselidiki setelah pihak kejaksaan menerima laporan masyarakat. Di mana, anggaran ADD dan DD yang dikucurkan pemerintah sebesar kurang lebih Rp 2 miliar, kemudian terjadi penyalahgunaan.
Terungkap, sejumlah laporan pertanggung jawaban ADD dan DD Haria, modusnya adalah mark-up dari item-item pembangunan. Misalnya, pekerjaan lapangan volly, pekerjaan jalan di lingkungan, pembangunan PAUD, Jambanisasi, rumah layak huni, dan pemberdayaan. Semua item-item pekerjaan tersebut diduga di mark-up. Padahal, ketika dikroscek dengan nilai sebenarnya di lapangan, tidak benar.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…
View Comments