AMBONKITA.COM,- Dua orang pengedar narkoba di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar ditangkap aparat kepolisian setempat. Mereka ialah YB (26) dan ETW (31). Keduanya disergap di kawasan dan waktu berbeda di Saumlaki pada Jumat dan Sabtu (27-28/1/2023).
Kedua pemuda itu diringkus tim penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Tanimbar. Dari tangan mereka polisi menyita narkotika diduga berjenis sabu-sabu seberat kurang lebih 3,53 gram. Barang haram itu mereka simpan di dalam sepatu masing-masing.
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, mengaku, YB dan ETW yang merupakan warga pendatang berprofesi sebagai pedagang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi yang diperoleh Satresnarkoba Polres Tanimbar terkait penjemputan paketan narkoba tersebut,” kata AKBP Umar Wijaya, didampingi Kasat Narkoba Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Idris Mukadar dalam keterangan pers di Mapolres Tanimbar, Senin (30/1/2023).
BACA JUGA: Mantan Napiter dan Simpatisan JI di Maluku Akhirnya Bergabung dengan NKRI
Ia mengatakan, tersangka YB ditangkap lebih dulu pada Jumat (27/1/2023) sekira pukul 09.30 WIT. Ia ditangkap saat mengambil paketan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 gram. Barang bukti dibungkus dalam plastik klip bening yang disembunyikan dalam sepatu.
Selain barang bukti sabu, dari tangan tersangka juga diamankan satu kantong berisi plastik kecil untuk digunakan memaket narkotika, uang tunai senilai Rp 2 juta pecahan 100 ribu dan juga tirai kaca.
Berhasil meringkus YB, tim Satresnakoba Polres Tanimbar terus melakukan pengembangan. Terungkap, YB ternyata tidak sendiri memesan paketan zat adiktif tersebut. Ia bersama rekannya ETW. Usut punya usut, ETW lantas ditangkap pada Sabtu (28/1/2023).
Tersangka ETW ditangkap bersama sejumlah barang bukti sabu-sabu yang juga disembunyikan di dalam sepatu. Sabu-sabu yang diamankan dua paket dengan total berat kurang lebih 2,03 gram.
Selain narkotika, tim pemberantasan narkoba Polres Tanimbar juga mengamankan 20 plastik bening, 1 alat hisap terbuat dari botol air mineral yang telah terpasang sedotan, 1 pasang sepatu dan telepon genggam.
“Kedua Tersangka ini bukan warga KKT (Kabupaten Kepulauan Tanimbar) melainkan dari luar Maluku yang bekerja di sini,” katanya.
Kedua tersangka, lanjut Umar Wijaya dijerat menggunakan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Senada dengan Kapolres Tanimbar, AKP Idris Mukadar menambahkan, modus yang digunakan kedua tersangka yaitu menyembunyikan barang bukti di dalam sepatu yang dikirim dari luar Saumlaki.
Mukadar mengaku pihaknya sudah beberapa kali mengintai gerak-gerik kedua tersangka hingga akhirnya berhasil ditangkap pekan kemarin.
Sesuai pengakuan kedua tersangka, keduanya merupakan pengedar sekaligus pemakai narkoba.
“(Sabu) dipesan dari luar KKT, dan sudah lama mereka (YB dan ETW) mengkonsumsi dan menjual (narkoba),” jelasnya.
Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara. “Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara sesuai pasal yang dikenakan,” tandasnya.
Mantan Kapolsek Piru, Polres Seram Bagian Barat ini mengaku pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di Kepulauan Tanimbar.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…