AMBONKITA.COM,- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, Perwakilan Provinsi Maluku, mendesak aparat Polres Seram Bagian Timur (SBT) untuk mengusut dan menangkap empat terduga pelaku persetubuhan anak, siswi MTs (SMP) di Bula.
Plt Kepala Komnas HAM Perwakilan Maluku, Anselmus Sowa Bolen, dalam keterangannya menyampaikan keprihatinan dan mengutuk keras rudapaksa yang menyebabkan korban depresi hingga berniat bunuh diri.
Komnas HAM Perwakilan Maluku menilai pemerkosaan adalah kejahatan kekerasan seksual yang tidak hanya sebagai tindak pidana biasa, namun juga sebagai pelanggaran HAM.
Hukum internasional mengkategorikan kekerasan seksual sebagai kejahatan kemanusiaan, karena harkat dan martabat korban dirusak sebagai manusia.
“Apalagi korban dalam kasus ini masih berstatus anak, peristiwa kekerasan seksual yang dialami akan berdampak pada psikologis, fisik dan kehidupan sosialnya,” kata Anselmus dalam keterangannya yang diterima Rabu (1/3/2023).
Pada umumnya kekerasan seksual terhadap anak akan berdampak terhadap korban menjadi pribadi yang tertutup dan tidak percaya diri. Ia akan timbul perasaan bersalah, stress, dan depresi.
Selain itu, korban juga akan timbul ketakutan dan fobia tertentu, mengidap gangguan traumatik pasca kejadian, susah makan dan tidur. Bahkan ia akan mendapat mimpi buruk, disfungsi seksual, mudah merasa takut dan cemas berlebihan, serta mempengaruhi prestasi akademiknya.
“Untuk itu Komnas HAM Perwakilan Maluku meminta Polres Seram Bagian Timur agar segera mengusut dan menangkap empat pelaku pemerkosaan terhadap siswi MTS tersebut,” desak Anselmus.
Pengusutan kasus itu juga diharapkan dapat memperhatikan dan mengedepankan keberpihakan terhadap korban melalui upaya rehabilitasi, dan pendampingan dalam proses pemeriksaan, serta memperhatikan hak-haknya sebagai korban anak.
Anselmus juga meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten SBT melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang telah dibentuk sejak Juni 2022, untuk segera melakukan pendampingan terhadap korban.
“Sesuai mandat pemantauan Komnas HAM yang diatur dalam Pasal 89 ayat 3 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Kami secara inisiatif/pro aktif akan menindaklanjuti peristiwa ini melalui permintaan keterangan kepada para pihak diantaranya Polres SBT dan Pemerintah Kabupaten SBT,” pungkasnya.
BACA JUGA: Petani di Ambon Ini Setubuhi Anak Kandung
Terpisah, penyidik Satuan Reskrim Polres SBT telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari tujuh orang terkait kasus tersebut. Mereka yang diperiksa adalah saksi korban, terlapor dan saksi lainnya.
Kapolres SBT AKBP Agus Joko Nugroho mengatakan, penyidik Satreskrim Polres SBT akan melakukan gelar perkara kasus ini, Rabu (1/3/2023). Gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.
“Sudah lebih dari tujuh orang yang kita periksa dari pengembangan laporan, baik dari saksi-saksi maupun terduga pelaku, saksi pelapor dan saksi dari terlapor juga sudah kita periksa. Dan hari ini dilakukan gelar perkara untuk bisa dinaikkan proses sidik atau tidak,” kata Kapolres, dikutip dari Terasmaluku.com, grupnya AmbonKita.com, Rabu (1/3/2023) pagi.
Kasus dugaan perkosaan yang dilaporkan ini lebih dari sekali sejak 2022 hingga 2023. Kapolres mengakui kasus ini korban dan terduga pelaku masih kategori anak dibawa umur.
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…