AMBONKITA.COM,-Puluhan sopir angkutan barang antar pulau pada sejumlah kabupaten di Maluku mendatangi DPRD Maluku, Rabu (17/6/2020).
Para sopir ini meminta Wakil Rakyat agar menyuarakan aspiras mereka ke Pemerintah Provinsi Maluku untuk mengkaji ulang pemberlakuan rapid test di pelabuhan penyeberangan antar pulau di Maluku.
“Kita tidak permasalahkan bayar rapid test, kita takutkan jika rapid test dan hasilnya positif kita pasti dikarantina,” kata koordinator sopir angkut barang antar pulau Andre Aipassa kepada wartawan di DPRD Maluku.
Kondisi tersebut, kata Andre akan berpengaruh terhadap distribusi barang kebutuhan masyarakat ke daerah-daerah di Maluku. Sembako tidak bisa terangkut dan dipastikan akan mengakibatkan kelumpuhan sembako di daerah.
Sehingga menurut Andre, pemberlakuan rapid test di pelabuhan membuat para sopir tidak lagi membawa barang kebutuhan pokok ke daerah-daerah. Mereka mengakui sudah berkoordinasi dengan petugas di pelabuhan penyeberangan antar pulau yang ada di Pulau Ambon namun gagal.
“Jika aturannya seperti ini kami minta Pemprov Maluku agar semua pelabuhan lebih baik ditutup saja. Baik pelabuhan penyeberangan lintas kabupaten maupun Pelabuhan Yos Sudarso Ambon,” ungak Andre.
Sementara anggota DPRD Maluku Fauzan Alkatiri yang menemui para sopir mengatakan, sesuai amanat Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina itu, jika ada pembatasan maka pemerintah berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yakni Sembako.
“Ini kita bicara tentang angkutan kebutuhan dasar. Lalu kebijakan kebijakan turunannya baik surat edaran, Perwali dan Pergub apa pun itu mestinya senyawa dengan UU kekarantina itu,” tandasnya.
Fazan mengaku kendala kendala teknis jangan dijadikan alasan prinsip sehingga masyarakat dikorbankan. Jika barang kebutuhan pokok tidak dibawa ke daerah maka akan terjadi kelangkaan bahan pokok. Kelangkaan bahan pokok akan berimplikasi kepada harga sembako tersebut.
“Kalau naiknya harga harga kebutuhan dasar siapa yang akan bertanggung jawab. Sehingga dalam membuat aturan atau UU harus berpikir dampaknya. Karena itu kami akan meminta Pemerintah Provinsi Maluku untuk mempertimbangkan tuntutan para sopir,” katanya. (NAIR FUAD)
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…