AMBONKITA.COM-Tersangka kasus narkoba petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Piru, J.L akhirnya berada dalam proses penahanan. Dia ditahan selam 20 hari sambil menunggu proses selanjutnya berupa pemberian sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.
Petugas yang lapas sekalipun yang kedapatan melanggar, bakal langsung diberi hukuman tegas bahkan sampai pemecatan atau pemindahan lokasi tugas. Hal itu disampaikan Kepala Kemenkumah Provinsi Maluku, Andi Nurka saat ditemui di ruangannya, Selasa (27/8/2019). J.L yang merupakan petugas Lapas Klas IIB Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Dia ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres SBB saat membawa sebuah paket narkotika jenis sabu-sabu di Waipirit, Kecamatan Kairatu, SBB pada Rabu (21/8).
“Dia sudah jadi tersangka, terbukti. Saya tidak mau main-main ada yang kedapatan langsung sikat,” katanya tegas. Menurutnya kementrian pusat telah memberikan instruksi melalui aturan untuk membersihkan pegawai yang terlibat kasus di tubuh kemenkumham.
Apalagi untuk kasus narkoba, dia tidak segan memberikan sanksi berat bagi anggotanya yang kedapatan terlibat. Bagi tersangka J.L, katanya, ada sejumlah hukuman menanti. Seperti sanksi administratif atau penundaan kenaikan pangkat atau penempatan kerja di lokasi yang jauh dari Kota Ambon. “Jangankan pindah pecat pun ok. Saya ingin bersih,” imbuh dia.
Selama masa tugasnya, tercatat ada 2 kasus serupa yang ditangani. Dia berharap sikap tersebut dapat mendisplinkan semua staf pegawai yang ada agar bekerja lebih baik dan maksimal nantinya. (PRISKA BIRAHY)
Discussion about this post