AMBONKITA.COM,- PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ambon angkat bicara terkait insiden robohnya tiang listrik Jaringan Tegangan Menengah (JTM) di jalan Mr Chr Soplanit, desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Rabu (5/10/2022).
Kepala PLN UP3 Ambon, Yusrizal, mengatakan, pasca robohnya tiang listrik, pihaknya kemudian melakukan langkah cepat untuk perbaikan.
Menurut dia, tiang JTM roboh disebabkan pergeseran tanah. Tiang tersebut berdekatan dengan talud yang menyebabkan gesekan. Sehingga tiang JTM ikut roboh akibat pergeseran tanah di sekitar talud.
“Hingga saat ini petugas tengah bekerja melakukan perbaikan dan apabila kondisi sudah dipastikan aman maka akan dilakukan penormalan sistem kelistrikan sesegera mungkin,” kata Yusrizal dalam siaran persnya.
Peristiwa robohnya tiang TJM menyebabkan beberapa wilayah terdampak pemadaman. Antara lain sebagian Desa Rumah Tiga, Kantor Balai Sungai dan sekitarnya.
“Kami juga telah dan terus berkoordinasi dengan stakeholders setempat terkait percepatan perbaikan tiang JTM ini. Kami mohon doa juga dari seluruh pelanggan agar petugas di lapangan dapat melakukan perbaikan sesegera mungkin guna memastikan pasokan listrik dapat dinikmati kembali oleh para pelanggan yang terdampak,” tutup Yusrizal.
BACA JUGA: Tiang Listrik Roboh Disertai Bunyi Ledakan Keras di Rumah Tiga Ambon
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…