Categories: AmbonkuHukum Kriminal

Tujuh Tersangka di Kasus Penyelundupan Minyak Tanah di Ambon

Share

AMBONKITA.COM,- Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku akhirnya menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan minyak tanah di desa Kaitetu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Pulau Ambon).

Tujuh tersangka yang dijerat yaitu Arham Maris Lumaela alias Abang Ris, selaku pemilik pangkalan minyak tanah Sumiatun Alimoyo, Rahman Yusuf alias Man, juragan atau nahkoda KM.Riskiya Wati, Irman Samar alias Irman, sebagai KKM KM.Riskiya Wati, dan empat ABK masing-masing; Julhan Yusuf alias Julhan, Arman Ahmad alias Arman, dan Rahmad Buton alias Amat, dan Asmin Wagola alias Johan.

Ketujuh tersangka itu ditemukan hendak menyelundupkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah sebanyak 1.600 liter dan solar 320 liter pada Minggu malam (4/9/2022).
BBM subsidi itu akan dibawa menggunakan KM.Riskiya Wati menuju kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

“Ketujuh tersangka dijerat menggunakan Pasal 55 Undang-undang RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae, Rabu (7/9/2022).

BACA JUGA: Polda Maluku Amankan Enam Terduga Penyelundup Ribuan Liter Minyak Tanah di Ambon

Tujuh tersangka itu kini telah diamankan di rumah tahanan Polda Maluku di Tantui.

“Untuk barang bukti BBM termasuk KM.Riskiya Wati sudah diamankan di depan Markas Polda Maluku di Tantui,” tambahnya.

Barang bukti KM.Riskiya Wati tampak diamankan di perairan depan Markas Polda Maluku di Tantui, kota Ambon. (Foto: Istimewa)

Untuk diketahui, tim penyidik sebelumnya mengamankan enam orang yang ditemukan dalam penyelundupan BBM subsidi tersebut.

Mitan yang hendak diselundupkan dari Pulau Ambon ke Seram berjumlah 1.600 liter. Ribuan liter mitan terisi di dalam 80 buah jerigen berukuran 20 liter. Sementara Solar yang akan diselundupkan sejumlah 320 liter yang diisi di dalam 16 jerigen berukuran 20 liter.

Tersangka Arham menjual Mitan seharga Rp 4.500 per liter, atau 1 buah drum berukuran 200 liter senilai Rp 900 ribu. Mitan itu dijual kepada Rahman Yusuf, nahkoda KM.Riskiya Wati.

Selain Mitan, tim Satgas BBM Ditreskrimsus Polda Maluku ini juga mengamankan 320 liter Solar yang akan dibawa ke Huamual. Solar itu dijual oleh Abdul Rahman.

Setelah mengungkap penyelundupan BBM tersebut, tim kemudian menuju Pangkalan milik tersangka Arham di Kaitetu. Tim menemukan sebanyak 2 ton Mitan yang terisi dalam 11 buah drum berukuran 200 liter. Sehingga total barang bukti yang diamankan yaitu 3.800 liter mitan dan 320 liter solar, serta satu unit KM.Riskiya Wati.

Enam orang yang diamankan sebelumnya yakni Arham Maris Lumaela (pemilik pangkalan), Rahman Yusuf (nahkoda kapal), Abdul Rahman (penjual solar), Irman Samar (KKM Kapal) dan 2 orang ABK.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024