AMBONKITA.COM,-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku tetap menggelar upacara peringatan HUT ke 75 RI di Lapangan Merdeka Ambon pada 17 Agustus 2020. Namun untuk mencegah penyebaran covid-19, pelaksanaan upacara dilakukan secara minimalis dengan mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker.
“Upacara HUT Kemerdekaan ke 75 RI pada 17 Agustus 2020 tetap dilakasnakan di Lapangan Merdeka Ambon, tapi dengan protokol kesehatan,”kata Sekda Maluku Kasrul Selang saat dikonfirmasi Kamis (6/8/2020).
Karena mengedepankan protokol kesehatan covid-19 tamu undangan dikurangi. Selain itu, jumlah pasukan pengibar bendera Merah Putih juga diminimalis. Hanya ada tiga anggota Paskibraka sebagai penggerak Bendera Merah Putih serta pasukan pengawalan TNI dan Polri. Itu terjadi pada penaikan dan penurunan bendera.
“Upacaranya diminimalis, peserta upacara hanya 100 orang dan tamu undangan kurang lebih hanya 270. Kalau biasanya itu kan 1.000 tamu undangan, “jelas Kasrul.
Selain itu siswa siswi SMP dan SMA yang biasa dilibatkan dalam paduan suara tidak dilibatkan lagi dalam upacara.
Kasrul mengatakan usai upacara HUT Proklamasi di Lapangan Merdeka, Forkopimda Maluku dan pejabat terkait akan mengikuti upacara HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke 75 di Istana Negara secara virtual pukul 10:00 WIB atau pukul 12:00 WIT dari lantai 7 Kantor Gubernur Maluku.(SADI)
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…