AMBONKITA.COM,- Naas menimpa Benjamin Kamalatu alias Benja. Pria 40 tahun ini dihabisi oleh kakak kandungnya sendiri, Yoseph Kamalatu alias Oce, 44 tahun.
Mirisnya lagi, aksi pembunuhan berencana itu dilakukan Oce dihadapan anak korban atau keponakannya sendiri.
Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada Rabu malam (8/2/2023) lalu atau sekira pukul 20.45 WIT di rumah korban, desa Eti, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
“Korban meninggal dunia di tempat dengan tujuh luka bacokan. Dua mengenai kepala bagian kanan, satu pada leher kanan, dan empat mengenai lengan/tangan kanan. Motifnya dendam atau sakit hati,” kata Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, Senin (13/2/2023).
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat menggunakan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana, subsider 351 ayat (3) KUHPidana.
Andreas mengungkapkan, peristiwa itu berawal pada Rabu (8/2/2023) sekira pukul 13.00 WIT, korban mendatangi rumah pelaku sambil mengamuk dan berteriak. Korban menendang pintu rumah pelaku dan masuk ke dalam.
BACA JUGA: Cabuli Muridnya, Guru SD di Seram Barat Diringkus Polisi
Di dalam rumah, korban berteriak nama kakaknya tersebut. Ia mengancam akan membunuhnya. Teriakan korban didengar pelaku yang bersembunyi di dalam kamar. Pelaku tidak menanggapi dan memilihi diam di dalam kamarnya.
Karena tidak direspon pelaku, korban kembali pulang ke rumah yang jaraknya sekitar 10 meter dari sang kakak.
Setibanya di rumah, Korban kembali mengambil panah yang biasa digunakan untuk berburu Babi. Ia kembali menemui kakaknya di rumah tapi tidak bertemu.
“Sekitar pukul 14.00 WIT Pelaku ke luar rumah menuju hutan dengan tujuan ingin menyuling (tipar) tuak/sopi sampai sekitar pukul 18.30 WIT,” tambahnya.
Usai tipar minuman keras jenis sopi, pelaku yang hendak pulang ke rumah bertemu dengan rekannya Mesak dan Hani. Ketiganya kemudian meneguk sopi. Kala itu, pelaku menyampaikan kepada Mesak dan Hani kalau dirinya ingin menghabisi adiknya sendiri menggunakan parang (senjata tajam).
Saat pulang ke rumah, pelaku meletakan peralatan tipar mayang dan keluar membeli rokok. Ia kemudian bertemu korban yang sementara duduk bersama anaknya di sekitar rumah.
“Melihat korban, Pelaku menuju rumahnya dan mengambil dua bilah golok/kalewang/parang (BB). Pelaku kemudian menemui Korban yang sementara duduk bersama anaknya. Pelaku langsung membacoknya sebanyak tujuh kali,” jelasnya.
Pelaku, kata Andreas kini telah diamankan di Rumah Tahanan Polres SBB untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…