Categories: AmbonkuHeadline

Warga Larike Sukarela Serahkan Buaya Betina ke BKSDA Maluku

Share

AMBONKITA.COM– Warga Negeri Larike Kecamatan Leihitu Barat Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) akhirnya menyerahkan seekor buaya muara (crocodylus poroscus) ke petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Selasa (14/7). Penyerahan buaya secara sukarela yang juga disaksikan anggota Polsek Leihitu Barat ini berlangsung di Sungai Waiseket Negeri Larike.

“Warga Larike secara sukarela sudah menyerahkan seekor buaya muara, satwa liar yang dilindungi Undang-Undang  kepada petugas BKSDA. Penyerahan disaksikan juga petugas Polsek Leihitu Barat,” kata Kepala Satgas Pulhut BKSDA Maluku Seto dalam keterangan kepada wartawan.

Buaya tersebut ditangkap warga pada Sabtu (11/7) di sungai Waiseket Desa Larike. Seto mengatakan warga menangkap buaya tersebut karena sungai sering dimanfaatkan warga untuk keperluan sehari-hari seperti mencuci dan mandi sehingga warga khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Seto mengatakan buaya tersebut kini sudah diamankan di Kandang Transit Passo milik BKSDA Maluku untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, karantina dan rehabilitasi sebelum biaya itu dilepasliarkan.

Seto mengungkapkan dari hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter hewan BKSDA Maluku diketahui buaya tersebut berjenis kelamin betina dengan panjang badan 137 cm dan dalam kondisi sehat. “Buaya tersebut akan dikarantina dan direhabilitasi terlebih dahulu sambil mencari lokasi yang cocok untuk pelepasliaran,” jelas Seto.

Rencananya lokasi pelepasliaran akan dilakukan di kawasan konservasi Suaka Alam Sungai Nief di Kabupaten Seram Bagian Timur atau kawasan Taman Nasional Manusela Kabupaten Malteng.“Lokasi-lokasi tersebut merupakan salah satu habitat asli buaya muara yang berada di Pulau Seram,” kata Seto.

Terkait permintaan warga Larike agar BKSDA Maluku segera menangkap dan memindahkan buaya yang masih tersisa di Sungai Waiseket, kata Seto akan segera ditindaklanjuti pihaknya.

BKSD akan segera membentuk tim untuk melakukan pengamatan, observasi dan penangkapan buaya seperti yang disampaikan warga. “Observasi dilakukan untuk mengetahui apakah di wilayah sungai tersebut merupakan habitat buaya atau bukan serta untuk mengetahui secara pasti jumlah buaya yang masih tersisa,” jelas Seto.

Seto mengatakan buaya muara merupakan satya liar yang dilindungi Undang-Undang. Karena itu, ia minta kepada warga yang menemukan atau menangkap buaya dapat melaporkan ke petugas BKSDA Maluku untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. (MDI)

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024