Categories: Maluku

Warga Tual Keturunan Myanmar Dipecat saat akan Dilantik Jadi TNI, Ini Penjelasan Kodam Pattimura

Share

AMBONKITA.COM,- Keinginan Henz DJ Songjanan, warga Tual, Maluku, Indonesia, keturunan Myanmar, untuk mengabdi sebagai prajurit TNI AD, pupus sudah.

Harapannya agar bisa seperti Enzo Zenz Allie, seorang warga keturunan Perancis yang lulus sebagai prajurit TNI harus kandas. Henz dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari Diksecata Kodam XVI/Pattimura, pada Kamis (7/4/2022).

Pemecatan terhadap Henz viral di media sosial. Netizen mempertanyakan sikap dari TNI. Mereka menyamakan Henz seperti Enzo, yang berhak mengabdi sebagai anggota TNI.

“Boleh tau, salahnya dimana..?
ANAK keturunan Asing yg Lahir di Indonesia dari Wanita Indonesia.
setelah selesai menempu pendidikan TK sampai SMA di Indonesia. Karena rasa kecintaannya dan memiliki Cita-cita luhur mengabdi utk NKRI.
dipermasalakan kewarganegaraanNya dan menjelang Pelantikan tgl 16 April 2022 nanti, HARI INI 7 April 2022 DIA DIKELUARKAN DARI PENDIDIKAN TAMTAMA TNI…
Mohon PencerahanNya..!”

“SEMOGA PESAN INI BISA SAMPAI  DAN DIDENGAR OLEH PANGLIMA TNI, YG TERHORMAT BAPAK ANDIKA PERKASA..!” tulis akun Axelglen Axelglen dalam postingannya di Facebook yang dibagi pada Kamis (7/4/2022).

Baca juga: Dari Lima Terdakwa Korupsi, Sekda SBB Dituntut Ringan 2,6 Tahun Penjara

Postingan tersebut mendapat tanggapan beragam dari netizen. Banyak yang menyesali sikap TNI yang memecat yang bersangkutan.

Terkait dengan PTDH terhadap Henz, Kepala Penerangan Kodam XVI/Pattimura, Kolonel Arh Adi Prayoga, angkat bicara. Ia menjelaskan, Henz DJ Songjanan dikeluarkan dari diksecata karena alasan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Maikel Songjanan, orang tuanya. Sehingga seluruh dokumen yang bertalian dengan penerbitan data atas nama Maikel Songjanan dinyatakan batal/dicabut kembali.

“Sesuai dg surat Dukcapil Kota Tual no 470/058/2022 tgl 31 Maret 2022 ttg *pembatalan dokumen kependudukan (terlampir) atas nama Maikel Songjanan* orang tua/ayah dari Henz DJ Songjanan, karena persyaratan mendapatkan dokumen kependudukan tidak sesuai dengan aturan yg berlaku, tidak melampirkan ITAS dan ITAP.  (Sesuai dg UU no 24 th 2013 ttg perubahan atas UU no 23 th 2006 ttg Administrasi kependudukan). Namun di dapat dengan *cara Ilegal* saat perekaman KTP secara massal pd thn 2013 oleh Dukcapil Kota Tual,” tulis Ady merespon pertanyaan wartawan dalam laman grup whatsaap Pendam XVI/Pattimura, Jumat malam (8/4/2022).

Lantas, mengapa pemalsuan dokumen dari ayah Henz tersebut baru diketahui?, Ady mengaku pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Setelah ditelusuri ke Dukcapil Kota Tual, ternyata benar adanya.

“Jadi identitas/KTP Asli tapi diperoleh secara ilegal tdk sesuai ketentuan administrasi kependudukan. Ini diketahui belakangan Krn ada laporan/pengaduan dr masyarakat. Setelah ditelusuri dan dicek ke dukcapil, ternyata benar bahwa cara perolehannya ilegal,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

View Comments

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024