AMBONKITA.COM,- Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Stasiun Meteorologi Maritim Ambon, mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi 4 meter di laut Arafura.
Gelombang ekstrim ini diprediksi BMKG Ambon akan berlangsung di laut Arafura bagian Barat dan Tengah sejak Sabtu (29/1/2022) hingga Minggu(30/1/2022) pukul 09.00 WIT.
Selain gelombang tinggi, BMKG juga memberikan peringatan gelombang sedang. Gelombang setinggi 1,25 – 2,50 meter ini diprediksi berpeluang terjadi di laut Banda, perairan Kepulauan Sermata-Letti, Babar, Tanimbar, Kai, dan Aru.
Atas kondisi tersebut, masyarakat diminta untuk memperhatikan risiko keselamatan pelayaran. Terhadap perahu nelayan, kecepatan angin diprediksi bisa lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 meter. Sedangkan untuk Kapal Tongkang, kecepatan angin berpotensi mencapai lebih dari 16 knot dengan tinggi gelombang 1.5 meter.
Sementara untuk Kapal Ferry, kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 meter. Sedangkan kapal berukuran besar seperti Kargo atau Kapal Pesiar, kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter.
“Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap waspada,” pinta kepala Stasiun Meteorologi Maritim Ambon, Ashar.
Penulis: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…