10 Batang Emas yang akan Diselundupkan ke Makassar Digagalkan Polisi di Ambon

Share

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 10 batang emas seberat 3,4 Kg yang akan diselundupkan ke Makassar, Sulawessi Selatan, berhasil digagalkan aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

Penyelundupan logam mulia itu berhasil digagalkan polisi dari tangan H, warga Makassar. Ia kini telah diamankan di rumah tahanan Polda Maluku di Tantui, Kota Ambon.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Harold Wilson Huwae, melalui Kasubdit IV Tipidter Kompol Andi Zulkifli mengaku, pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini setelah mendapatkan informasi dari masyarakat pada Minggu (29/1/2023) lalu.

Informasi yang diterima, tersangka H membawa emas dari Namela menuju Ambon menggunakan kapal ferri. Emas tersebut diduga merupakan hasil PETI di Kabupaten Buru.

BACA JUGA::3 Penambang Emas Ilegal Tewas Tertimbun Longsor di Gunung Botak

“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat dimana diduga ada orang yang membawa emas hasil dari PETI dari Namlea menuju Ambon dan selanjutnya rencananya akan dibawa ke Makassar melalui Bandara Pattimura,” ungkap Zulkifli, Rabu (15/2/2023).

Dari informasi itu, ia langsung mengerahkan personil ke Dermaga Ferri Galala melakukan penyelidikan. Usut punya usut, orang yang dicari pun akhirnya ditemukan berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan informan.

Saat ditemukan, tim kemudian memeriksa barang bawaan penumpang tersebut. Ternyata benar, di dalam tasnya ditemukan bungkusan berisi 10 potong emas.

Setelah ditemukan, yang bersangkutan kemudian digelandang menuju Kantor Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

Dalam kasus ini, mantan Kasatreskrim Polres Merangin, Polda Jambi ini mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu saksi lainnya dikenakan wajib lapor.

Jebolan Akademi Kepolisian Tahun 2006 ini menegaskan hingga kini pihaknya masih terus berupaya mengembangkan kasus tersebut.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024