AMBONKITA.COM,- Kebakaran hebat melanda kawasan Pasar Gambus, Belakang Kota, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Senin malam (15/5/2023).
Peristiwa naas itu menyebabkan Sri Umar, 26 tahun, meninggal dunia. Ia terjebak di dalam toko Ananda milik H. Hamka yang ludes terbakar.
Kebakaran itu juga menyebabkan tiga orang warga terluka. Yaitu Trisman Pattiselano (41), Salmon Syahailatua (35), dan anggota TNI Serda Nur Sigit Yusuf.
Data kepolisian menyebutkan, insiden naas itu menyebabkan kurang lebih 110 unit rumah warga terbakar. Sementara ratusan jiwa terpaksa mengungsi di kawasan Pelabuhan Slamet Riyadi.
Kebakaran berawal saat Trisman Pattiselano, pengemudi mobil Daihatsu Sigra DE 1018 AS, mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Belakang Kota. Di dalam mobil merah itu, juga terdapat dua rekannya yaitu Salmon Syahailatua, dan anggota TNI Serda Nur Sigit Yusuf.
Selain mengisi tanki mobil, warga Batu Gajah, Kecamatan Sirimau Ambon ini juga diduga melakukan pengisian BBM secara ilegal dengan nama cor minyak atau mengisi BBM pada 5 buah jerigen yang masing-masing berukuran 35 liter. Jerigen berisi BBM ini diletakan pada bagian tengah sampai di belakang mobil.
Setelah pengisian, Trisman kemudian kemudian bergerak pulang ke rumah. Dalam perjalanan, ia lalu menyalakan rokok untuk dihisap. Akibatnya, kebakaran pun terjadi.
Saat terjadi kebakaran, pengemudi mobil ini keluar dengan cara melompat. Ia terjatuh dalam keadaan terbakar tepatnya di tikungan jalan Pala dari arah SPBU Belakang Kota.
BACA JUGA: Dua Warga Saparua Ditembak “Petrus”, Satu Tewas
Lompatnya pengemudi itu membuat mobil tersebut bergerak tidak searah dengan kondisi terbakar. Mobil ini baru berhenti setelah menabrak salah satu toko hingga kebakaran bertambah besar.
Kebakaran semakin besar setelah api merembet membakar bangunan mudah terbakar yang berada di samping dan belakan toko tersebut.
Pantauan AmbonKita.com sekira pukul 20.00 WIT, seluruh armada pemadam kebakaran dikerahkan, ditambah mobil tanki milik TNI AD.
Salah satu saksi mata, Ashari Hamzah, mengatakan, sebelum membakar toko milik ayahnya dan merembet ke pemukiman warga, mobil itu terlebih dahulu terbakar dan meledak.
“Kebakaran berawal dari mobil Sigra merah yang bergerak dalam keadaan terbakar dan meledak saat tabrak toko. Pengendaranya laki-laki, badan tegap langsung lompat dan terguling di jalan ketika ada teriakan warga menyuruh lompat ke jalan,” kisah Hamzah.
Saat melompat, mobil terus bergerak dan menabrak depan toko yang terbuat dari papan. Akibatnya api semakin membesar dan merembet dalam toko mebel itu.
“Petugas coba pakai tabung semprot untuk memadamkan api pada mobil tapi seng (tidak) bisa. Satu mobil Damkar datang baru api dipadamkan, namun api sudah merembet,” jelasnya.
Kepala Damkar dan Penyelamatan Kota Ambon Edwin Pattikawa mengaku seluruh armada diturunkan, dibantu TNI-POLRI dan mobil air milik bagian umum untuk jinakan api.
“Saat ini api sudah dipadamkan dan masuki tahap pendinginan. Belum tahu pasti sebab kebakaran tapi awalnya dari mobil tabrak toko depan hingga merembet ke pemukiman warga. Korban juga belum tahu karena sementara identifikasi,” jelasnya.
Terpisah, Kapolsek KPYS Ambon, Iptu Julkisno Kaisupy, mengatakan, peristiwa itu menyebabkan ratusan warga sementara mengungsi di kawasan Pelabuhan Slamet Riyadi.
“Jumlah KK dalam peristiwa kebakaran di belakang kota 103 KK, jumlah jiwa 291, dan jumlah rumah yang mengalami kebakaran sebanyak 110 unit,” kata Julkisno kepada AmbonKita.com, Selasa (16/5/2023).
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…