Categories: Maluku

Pemeriksaan Kesehatan, 1300 Casis Bintara Polda Maluku Memenuhi Syarat

Share

AMBONKITA.COM,- Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) tahap I dalam seleksi penerimaan Bintara Polri tahun 2023 pada Polda Maluku, selesai.

Sebanyak 1300 calon siswa (casis) dinyatakan lulus atau memenuhi syarat (MS) untuk melangkah ke tahapan seleksi berikutnya.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengungkapkan, animo masyarakat untuk menjadi anggota Polri di Maluku cukup tinggi.

Sejak dibuka secara online, tercatat sebanyak 3011 orang yang mendaftar. Terdiri dari 2550 laki-laki dan 461 wanita.

“Setelah dilakukan verifikasi Pabanrim, tercatat sebanyak 2277 orang dinyatakan lulus. Terdiri dari pria 2018 dan wanita 259 orang,” kata Ohoirat di Ambon, Kamis (11/5/2023).

Pada tahapan Pemeriksaan Administrasi (Rikmin) awal, Ohoirat mengaku yang dinyatakan MS sebanyak 2131 orang. Diantaranya terdiri dari laki-laki 1902, dan wanita 229 orang.

“Dan pada Rikkes tahap I yang berakhir tadi malam, sebanyak 1300 peserta dinyatakan lulus. Terdiri dari 1184 pria dan 116 wanita. Mereka ini berhak untuk maju pada tahapan pemeriksaan selanjutnya,” jelasnya.

BACA JUGA: Awas Kampanye Hitam di Medsos

Ohoirat menjelaskan, sistem yang digunakan dalam seleksi Bintara Polri 2023 sangat ketat. Selain diawasi langsung oleh tim internal Polda Maluku yaitu Propam dan Itwasda, juga diawasi pihak eksternal.

Pada tahapan Rikmin, tim eksternal yang dilibatkan dalam pengawasan jalannya pemeriksaan tersebut yaitu dari LLDIKTI Wilayah XII, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Ambon.

Sementara pengawas eksternal yang dilibatkan dalam Rikkes tahap I yaitu dari Ombudsman Perwakilan Maluku, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Ambon, Himpunan Psikologi (HIMPSI) Maluku, LSM Mafindo, Media (wartawan), dan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku.

“Jadi untuk pelaksanaan Rikkes ini tidak diberitahukan jadwal pemeriksaan sebelumnya. Ribuan casis hadir di SPN kemudian diambil sekian orang untuk langsung ikut Rikkes, sementara yang lain disuruh pulang untuk besoknya kembali lagi, dan kemudian dipilih lagi sekian orang dan seterusnya,” jelasnya.

Juru bicara Polda Maluku ini mengungkapkan, tidak diberitahukannya jadwal pemeriksaan sebelumnya kepada para casis bertujuan untuk menghindari adanya praktek-praktek kolusi.

“Sistem ini dilakukan untuk menghindari jangan sampai peserta menghubungi panitia, atau meminta bantu dari orang-orang yang dianggap bisa menolong dalam pemeriksaan kesehatan tersebut,” jelasnya.

Selain itu, handphone para casis diambil sebelum dimulainya Rikkes. Bahkan, nomor tes yang dimiliki para casis juga diambil saat akan memasuki ruangan pemeriksaan. Mereka hanya diberikan nomor baru yang disebut dengan nama coding.

“Jadi para casis hanya masuk dalam ruangan Rikkes dengan nomor coding, dan tanpa HP. Sehingga tidak ada peluang untuk peserta menghubungi orang lain. Bahkan tim dokter dan tenaga kesehatan yang melakukan pemeriksaan pun tidak tahu bahwa siapa yang dia periksa. Pemeriksaan juga diawasi ketat oleh tim internal dan eksternal,” jelasnya.

Setelah diperiksa, Ohoirat mengaku saat itulah para casis mengetahui hasilnya, apakah dirinya MS atau tidak memenuhi syarat (TMS).

“Setelah diperiksa hasilnya kemudian diberikan kepada panitia. Peserta kemudian keluar dan memberikan nomor coding kepada panitia untuk mengambil nomor tesnya kembali,” sebutnya.

Penerapan sistem yang sangat ketat tersebut, kata Ohoirat dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kecurangan maupun praktek kolusi dan nepotisme.

Menurutnya, proses rekrutmen anggota Polri telah dimulai dengan tahapan penandatangan pakta integritas dan pengambilan sumpah panitia, pengawas, peserta, dan orang tua/wali seleksi penerimaan Taruna/I Akpol, Bintara dan Tamtama Polri Tahun 2023.

Ohoirat mengaku, Kapolda Maluku telah menegaskan agar proses seleksi penerimaan anggota polri dapat dilakukan dengan menerapkan prinsip BETAH atau Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis.

“Kami menghimbau kepada para orang tua atau casis untuk percaya terhadap kemampuan diri sendiri. Jangan coba-coba melakukan suap atau meminta bantuan siapapun,” tegasnya.

Kapolda, lanjut Ohoirat, telah menekankan apabila ditemukan ada kecurangan atau kerjasama antara para panitia maupun orang tua atau casis, maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Kepada panitia dalam hal ini anggota yang kedapatan curang maka langsung dicopot, sementara peserta langsung digugurkan,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024