AMBONKITA.COM,- Sebanyak 150 orang siswa Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Gelombang Pertama tahun 2022, diyudisium. Yudisium diberikan Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif.
Kegiatan Yudisium siswa Bintara Polri angkatan XLVII ini berlangsung di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Maluku, Kota Ambon, Senin (4/7/2022).
Hadir pada kegiatan itu Irwasda Kombes Pol. Jannus Parlindungan Siregar, Kepala SPN, Karo SDM, Kabid Propam, dan Kabid Dokkes Polda Maluku. Turut hadir pihak Universitas Patimura, dan IAIN Ambon.
Kapolda Lotharia Latif, mengatakan, yudisium yang digelar hari ini merupakan kali pertama semenjak dirinya bertugas di Maluku.
Ia berharap para Bintara Polri yang akan dilantik pada 7 Juli 2022 mendatang, dapat memberikan motivasi dan kebanggan bagi Polri.
“Karena kalian yang terpilih menjadi pelayan, pengayom dan pelindung kepada masyarakat, dan penegak hukum,” pintanya.
Orang nomor 1 Polda Maluku ini juga menekankan kepada para Bintara muda itu untuk tidak menghianati amanat yang sudah diberikan negara.
“Jangan khianati amanat yang telah diberikan. Berikanlah pelayanan yang terbaik kepada masyarakat bangsa dan negara,” harapnya.
Latif mengungkapkan, kurang lebih 5 bulan para siswa Bintara Polri telah menempuh pendidikan di SPN Polda Maluku.
“Pendidikan ini akan segera berakhir dan akan dilantik pada tanggal 7 Juli 2022 mendatang,” katanya.
Page: 1 2
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…