AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku menggelar sidang terbuka menuju Pemeriksaan Kesehatan (Rikes) Tahap II seleksi penerimaan siswa Sekolah Inspektur Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun 2023.
Sidang yang dipandu panitia pusat melalui vodeo conference ini berlangsung di Markas Polda Maluku, Kota Ambon, Kamis (9/2/2023). Sidang di Polda Maluku dipimpin Irwasda Maluku, Kombes Pol Jannus Parlindungan Siregar. Ia didampingi oleh Karo SDM Kombes Pol Denny Yono Putro dan Direktur Binmas Polda Maluku Kombes Pol Denny Abraham.
Turut hadir dalam sidang terbuka menuju Rikes Tahap II tersebut yaitu para pejabat utama Polda Maluku, panitia dari SDM, internal dan eksternal, serta para peserta seleksi berjumlah 15 orang.
“Sore hari ini kami akan mengumumkan hasil sidang kelulusan menuju rikes tahap II tingkat Panda dan Pansus Tahun Anggaran 2023,” kata Kepala Biro Dalpers SSDM Polri Brigjen Pol Nurworo Danang dalam sambutannya.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Minta TNI-Polri Kawal Industrialisasi, Ini Kata Kapolda Maluku
Ia mengatakan, berbagai tahapan seleksi SIPSS 2023 telah dilalui sejak tahap awal hingga saat ini.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan administrasi awal, kesehatan tahap awal, psikologi, dan tes kompetensi,” katanya.
Untuk diketahui, khusunya bagi Panda Polda Maluku, dari 15 peserta yang ikut seleksi SIPSS, terdapat 4 orang peserta yang dinyatakan lulus terpilih untuk menuju Rikes tahap II.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…