AMBONKITA.COM,- 4 tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan minum tenaga kesehatan yang menangani pasien covid-19 tahun 2020 di RSUD dr. M. Haulussy, Kota Ambon, akhirnya ditahan.
Mereka yang dibui yaitu Maryory Johanes, selaku bendahara, Nurma Lessy, kepala Bidang Keperawatan, Hengky Tabalessy, kepala Bidang Perencanaan, dan dr. Jeles Atiuta, kepala Diklat.
Keempatnya kini telah ditahan setelah Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, pada Selasa sore (31/1/2023).
BACA JUGA: Berkas Empat Tersangka Korupsi Dana Makan Minum di RSUD Haulussy Dirampungkan
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, empat tersangka diserahkan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P21).
Keempat tersangka dijerat menggunakan Pasal 2 Subsider, Pasal 3 Primer Pasal 2 Subsider Pasal 3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1), Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
“Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Kareba kepada AmbonKita.com, Rabu (1/2/2023).
Setelah tahap II kepada penuntut umum, Kareba mengaku perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
“Dari empat tersangka, dua ditahan di Rutan Ambon, dan duanya lagi ditahan di Lapas Perempuan,” ujarnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah menetapkan tiga orang Tersangka kasus dugaan korupsi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif melakukan peletakan batu pertama pembangunan Barak Personel Dalmas…
AMBONKITA.COM,- Kabupeten Seram Bagian Timur (SBT) merupakan satu-satunya daerah penghasil minyak bumi di Maluku yang sudah…
AMBONKITA.COM,- Dua bulan lagi, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat purna tugas…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa Azan, pemilik emas sebanyak 4 keping seberat 420,43 gram yang diduga ilegal terancam…
AMBONKITA.COM,- Bidang Humas Polda Maluku melaksanakan kegiatan pelatihan video grafer dan foto grafer kepada para…