AMBONKITA.COM,- Aparat Polairud Polda Maluku dan tim SAR Pos Dobo, berhasil mengevakuasi 6 orang penumpang Kapal Motor (KM) Malagar Meranti dengan selamat. Kapal ini mengalami mati mesin di perairan Pulau Babi, Kabupaten Kepulauan Dobo, Minggu (3/4/2022).
Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Pol Harun Rosyid, mengungkapkan, operasi SAR dilakukan setelah pihaknya mendapat kabar terjadinya kecelakaan kapal atau mati mesin di lokasi kejadian pada pukul 11.30 WIT.
“Kapal itu mengangkut 6 orang. Terdiri dari dewasa 4 orang dan balita 2 orang. Kapal mati mesin di perairan Pulau Babi,” kata Harun.
Kapal yang dinahkodai oleh Sani Goulap ini berangkat dari Desa Gomarmeti hendak menuju Dobo, ibukota Kabupaten Kepulauan Aru.
“Saat terjadi mati mesin, mengakibatkan kapal tersebut hanyut dibawa ombak,” jelasnya.
Baca juga: Kapolda: Jaga Kesucian Ramadan dengan Saling Menghormati dan Menghargai
Setelah mendapat informasi kejadian yang membahayakan keselamatan manusia di laut, Polairud kemudian berkoordinasi dengan Satpolairud Polres Kepulauan Aru dan SAR Dobo. Tim SAR gabungan kemudian berangkat menggunakan RIB milik SAR Pos Dobo.
“Tim SAR berangkat pukul 12.00 WIT. Dan pukul 13.20 WIT pada posisi 05°.57’.769’’ S – 134°.16’.288’’ E tim SAR berhasil menemukan KM. Melagar Meranti dan selanjutnya mengevakusi 4 orang penumpang ke RIB SAR untuk menuju Dobo,” katanya.
Dengan ditemukannya kapal dan mengevakuasi penumpang dengan selamat, maka operasi SAR dinyatakan selesai.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…