Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Catatan Kita

Elegi Rumah di Gading Serpong: Ketika Loyalitas Berharga Rp 1 Miliar

Editor by Editor
01/30/2026
Reading Time: 5 mins read
0
Elegi Rumah di Gading Serpong: Ketika Loyalitas Berharga Rp 1 Miliar

Ilustrasi AI ruang sidang

Catatan : Insany  Syahbarwaty*

RELATED POSTS

Timurnesia, Genre Baru Musik Indonesia

Alat Kontrasepsi, Antara Mitos dan Hoax

Navigasi Masa Depan Jurnalisme: AI, Monetisasi, dan Perlawanan terhadap Disinformasi Berbasis Gender

AMBONKITA.COM,-Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta yang kaku, Selasa (27/1/2026), sebuah tabir baru tersingkap dari balik megahnya proyek pengadaan laptop Chromebook yang kini berujung rasuah. Ini bukan sekadar angka-angka di atas kertas, melainkan sebuah fragmen tentang kerinduan akan hunian, “pinjaman” antar-rekan kerja, dan bayang-bayang kuasa yang melingkupinya.

Sebuah Perantauan dan Mimpi tentang Atap

Mulyatsyah adalah seorang perantau. Jauh dari tanah kelahirannya di Padang, Sumatera Barat, ia meniti karier hingga menduduki kursi Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021. Namun, di balik jabatan menterengnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah adalah seorang asing di ibu kota; ia tak punya sanak saudara, pun tak memiliki atap untuk berteduh secara permanen di Jakarta.

“Setelah jadi Direktur, Pak Direktur menyampaikan bahwa ingin memiliki rumah di Jakarta,” kenang Harnowo Susanto, mantan anak buahnya, di hadapan majelis hakim.

Hasrat memiliki rumah itu akhirnya berlabuh di Gading Serpong, sebuah kawasan satelit di Tangerang yang tengah bersinar. Namun, ambisi ternyata melampaui isi kantong. Sang Direktur kurang dana. Di sinilah garis antara bantuan personal dan etika profesional mulai mengabur.

Gotong Royong di Bawah Meja

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Mulyatsyah bercerita kepada bawahannya tentang kekurangan uang tersebut. Ada janji manis yang terselip: uang itu hanya pinjaman sementara hingga asetnya di Padang atau yayasan miliknya laku terjual.

Rasa sungkan, loyalitas, atau entah dorongan apa, membuat para bawahannya akhirnya “patungan”. Sebuah angka fantastis pun meluncur: Rp 1 miliar. Uang itu dipindahkan melalui buku tabungan atas nama Erwin Indrawan.

“Kami langsung antar ke bank yang di daerah Serpong juga untuk melunasi pada penjualnya,” ujar Harnowo datar, mengonfirmasi aliran dana yang dipertanyakan jaksa. Rumah itu pun lunas, dan hingga kini, dinding-dindingnya masih melindungi keluarga Mulyatsyah dari terik dan hujan.

Meski dalam persidangan Mulyatsyah bersikukuh bahwa utang tersebut telah dikembalikan, aroma tak sedap dari transaksi ini telanjur menguar di tengah pusaran kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun tersebut.

Bayang-bayang Chromebook

Kisah rumah di Serpong ini hanyalah satu kepingan kecil dari mosaik besar kasus korupsi TIK yang menyeret nama-nama besar, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Dakwaan jaksa melukiskan potret sebuah ekosistem yang dipaksa tunduk pada satu merek: Chrome.

Jaksa mendakwa adanya penyalahgunaan wewenang yang sistematis—mulai dari kajian yang diarahkan hingga investasi Google ke entitas bisnis tertentu—yang membuat perangkat berbasis sistem operasi Google menjadi penguasa tunggal di sekolah-sekolah Indonesia.

Kini, di kursi pesakitan, Mulyatsyah bersama Ibrahim Arief dan Sri Wahyuningsih harus mempertanggungjawabkan kebijakan yang mereka ketok. Sementara itu, rumah di Gading Serpong yang dibayar dengan “loyalitas kolektif” anak buahnya itu, kini berdiri sebagai saksi bisu sebuah drama kekuasaan yang berakhir di meja hijau.

Mari kita bedah lebih dalam mengenai profil para aktor utama yang berada di balik kemudi kebijakan ini, serta bagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor menjerat mereka secara hukum.

 Profil Para Terdakwa: Tiga Pilar di Balik Proyek Chromebook

Dalam narasi persidangan, ketiga terdakwa ini bukan sekadar pion; mereka adalah mesin penggerak yang memastikan kebijakan Chromebook berjalan mulus di lapangan.

Ibrahim Arief (Eks Konsultan Teknologi): Ia adalah “otak teknis” di lingkaran Kemendikbudristek. Sebagai konsultan, ia memiliki pengaruh besar dalam menyusun spesifikasi teknis. Jaksa menyebutnya sebagai sosok yang memastikan celah pengadaan hanya bisa dimasuki oleh perangkat berbasis Chrome, menutup ruang bagi kompetisi sistem operasi lain.

Mulyatsyah (Eks Direktur SMP & KPA): Sosok yang “membutuhkan rumah” ini adalah pemegang otoritas anggaran untuk jenjang SMP. Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tanda tangannya adalah hukum. Ia menjadi jembatan antara kebijakan pusat dengan eksekusi dana di tingkat direktorat.

Sri Wahyuningsih (Eks Direktur SD & KPA): Memiliki peran serupa dengan Mulyatsyah, namun di ranah Sekolah Dasar. Keterlibatannya menunjukkan bahwa pengarahan merek ini dilakukan secara masif dan terstruktur di dua jenjang pendidikan dasar paling krusial di Indonesia.

 Membedah Jerat Hukum: Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor

Jaksa menggunakan “pasal sapu jagat” korupsi untuk menjerat para terdakwa. Berikut adalah perbedaan mendasar dalam penerapannya pada kasus ini:

  1. Pasal 2 Ayat (1): “Memperkaya Diri Secara Melawan Hukum”

Pasal ini bersifat lebih umum dan biasanya menyasar subjek hukum siapa saja (termasuk swasta).

Inti Delik: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Relevansi Kasus: Digunakan untuk menjerat keuntungan Rp 809 miliar yang diduga mengalir ke pihak-pihak terkait akibat penguasaan tunggal Google di ekosistem TIK Indonesia.

  1. Pasal 3: “Penyalahgunaan Wewenang”

Pasal ini lebih spesifik menyasar Pegawai Negeri atau Pejabat Publik.

Inti Delik: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Relevansi Kasus: Di sinilah posisi Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih dikunci. Sebagai Direktur dan KPA, mereka dianggap menyalahgunakan kekuasaan untuk mengarahkan kajian pengadaan agar menguntungkan produk tertentu (Chromebook).

 Mengapa Angkanya Mencapai Rp 2,1 Triliun?

Kerugian fantastis ini tidak hanya datang dari harga laptop, tetapi dari ekosistem yang tertutup:

Monopoli Sistem: Dengan mengarahkan ke Chrome, negara kehilangan kesempatan mendapatkan harga bersaing (tender kompetitif).

Investasi Berantai: Jaksa menarik garis merah antara kebijakan wajib Chromebook dengan investasi Google ke PT AKAB (Gojek), yang dianggap sebagai bentuk keuntungan tidak langsung yang merugikan tatanan bangsa.

Dalam persidangan kasus korupsi yang melibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun ini, tim penasihat hukum para terdakwa biasanya akan menyusun benteng pertahanan melalui eksepsi atau nota keberatan.

Secara hukum, pembelaan untuk kasus penyalahgunaan wewenang (Pasal 3) dan kerugian negara yang melibatkan kebijakan teknologi biasanya berpusat pada tiga poin utama berikut:

  1. Dalih “Diskresi Kebijakan” bukan Tindak Pidana

Tim pengacara sering kali berargumen bahwa pemilihan Chromebook adalah sebuah diskresi pejabat untuk efisiensi pendidikan, bukan niat jahat (mens rea).

Argumen: Keputusan memilih satu sistem operasi (Chrome OS) dilakukan demi sinkronisasi data nasional dan kemudahan pengelolaan (MDM — Mobile Device Management) di ribuan sekolah.

Tujuan: Menggeser kasus ini dari ranah Pidana (Korupsi) ke ranah Administrasi Negara, di mana kesalahan prosedur seharusnya diselesaikan lewat sanksi administratif, bukan penjara.

  1. Memutus Rantai Hubungan Investasi (Causality)

Terkait tuduhan bahwa Nadiem Makarim memperkaya diri lewat investasi Google ke Gojek (PT AKAB), pembelaan akan fokus pada pemisahan entitas.

Argumen: Investasi korporasi global adalah aksi korporasi yang sudah direncanakan jauh sebelum proyek pengadaan laptop ada. Pengacara akan berupaya membuktikan bahwa tidak ada hubungan timbal balik (quid pro quo) yang langsung antara pengadaan laptop dengan masuknya modal ke perusahaan tersebut.

Tujuan: Mematahkan dakwaan Pasal 2 tentang “memperkaya diri sendiri atau korporasi”.

  1. Gugatan terhadap Perhitungan Kerugian Negara

Angka Rp 2,1 triliun adalah angka yang sangat masif. Pembelaan biasanya akan menyerang metode audit yang digunakan (misalnya audit BPK atau BPKP).

Argumen: Pengacara mungkin menyatakan bahwa kerugian tersebut adalah “potensi” atau “asumsi”, bukan kerugian riil (actual loss). Mereka akan mengklaim bahwa barang (laptop) benar-benar ada, diterima oleh sekolah, dan berfungsi, sehingga tidak bisa dianggap sebagai total kerugian negara.

Tujuan: Menurunkan nilai kerugian negara untuk memperingan ancaman hukuman di Pasal 18 UU Tipikor mengenai uang pengganti.

Khusus Kasus Rumah Rp 1 Miliar (Mulyatsyah)

Untuk fragmen “patungan” anak buah, pengacara Mulyatsyah kemungkinan besar akan menggunakan pembelaan “Pinjam-Meminjam Perdata”:

Mereka akan menonjolkan fakta bahwa uang tersebut telah dikembalikan (seperti yang diklaim Mulyatsyah di sidang).

Mereka akan berargumen bahwa transaksi tersebut adalah urusan pribadi antar-teman yang tidak ada sangkut pautnya dengan uang negara atau komitmen proyek.

Melihat pola persidangan ini, tampaknya jaksa akan mengejar bukti “pertemuan tersembunyi” untuk membuktikan adanya permufakatan jahat.

*Pimred dan akademisi

Tags: chromebookTipikor
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Timurnesia, Genre Baru Musik Indonesia
Catatan Kita

Timurnesia, Genre Baru Musik Indonesia

01/30/2026
Alat Kontrasepsi, Antara Mitos dan Hoax
Catatan Kita

Alat Kontrasepsi, Antara Mitos dan Hoax

01/30/2026
Navigasi Masa Depan Jurnalisme: AI, Monetisasi, dan Perlawanan terhadap Disinformasi Berbasis Gender
Catatan Kita

Navigasi Masa Depan Jurnalisme: AI, Monetisasi, dan Perlawanan terhadap Disinformasi Berbasis Gender

11/14/2025
Mendorong Pemerintah Menaikkan Cukai Rokok
Catatan Kita

Mendorong Pemerintah Menaikkan Cukai Rokok

12/30/2024
Jelang 5 Tahun Penetapan Ambon Kota Musik Dunia: AMO Antara Prestasi dan Tantangan
Catatan Kita

Jelang 5 Tahun Penetapan Ambon Kota Musik Dunia: AMO Antara Prestasi dan Tantangan

10/09/2024
Mengenal Kerbau Moa, Jangan Biarkan Punah
Catatan Kita

Mengenal Kerbau Moa, Jangan Biarkan Punah

05/21/2022
Next Post
Timurnesia, Genre Baru Musik Indonesia

Timurnesia, Genre Baru Musik Indonesia

Recommended Stories

Korupsi Rp.1 M, Raja dan Bendahara Haruku Jadi Tersangka

Bau Korupsi Dana Desa Tulehu Tercium Jaksa, Satunya Lahan PLN

09/28/2021
25 Juni, Pemecahan Rekor MURI Minum Jus Pala Terbanyak Digelar Polda Maluku

25 Juni, Pemecahan Rekor MURI Minum Jus Pala Terbanyak Digelar Polda Maluku

06/10/2022
Dampingi Istri, Gubernur Maluku Hadiri Bhakti Kesehatan di Piru dan Eti

Dampingi Istri, Gubernur Maluku Hadiri Bhakti Kesehatan di Piru dan Eti

02/12/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In