AMBONKITA.COM,– Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Ketupat Salawaku 2026 Polda Maluku berhasil mengamankan puluhan liter minuman keras (miras) jenis sopi ilegal di Pelabuhan Gudang Arang, Kota Ambon, Selasa (17/3/2026).
Penindakan di tengah pengamanan arus mudik Lebaran ini dilakukan untuk menjamin situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Sebanyak 35 liter sopi ilegal ditemukan petugas di atas KM Sabuk Nusantara 103 yang baru saja bersandar di pelabuhan. Untuk mengelabui pemeriksaan petugas, minuman lokal beralkohol ini dikemas dengan jerigen dan disembunyikan di dalam kardus-kardus.
Kegiatan pengamanan ini merupakan kolaborasi unsur gabungan dari Polda Maluku, serta Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Selain melakukan penindakan hukum, personel di lapangan juga fokus memantau aktivitas penumpang untuk memastikan kelancaran arus mudik di kawasan tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, selaku Kasatgas Humas Operasi Ketupat Salawaku 2026, menegaskan, langkah tegas ini diambil untuk menciptakan suasana mudik yang kondusif dan aman dari gangguan.
“Kami tidak hanya fokus pada pengamanan arus mudik, tetapi juga melakukan penegakan hukum terhadap potensi gangguan kamtibmas, termasuk peredaran minuman keras ilegal yang dapat memicu kerawanan,” kata Rositah dalam keterangan resminya.
Rositah menambahkan, pengawasan di titik-titik transportasi laut akan semakin diperketat selama masa Operasi Ketupat berlangsung. Hal ini dilakukan demi keselamatan dan kenyamanan para pemudik.
“Pengamanan dilakukan secara terpadu, baik terhadap penumpang maupun barang bawaan. Tujuannya untuk memastikan masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan aman, nyaman, dan terbebas dari potensi gangguan keamanan,” tambahnya.
Seluruh barang bukti miras ilegal yang disita kini telah dibawa ke Markas Polda Maluku untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS












