AMBONKITA.COM,- Agus Ririmasse, bakal calon Wali Kota Ambon, resmi mendaftar di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Ambon, Selasa (29/4/2024).
Kedatangan Sekretaris Kota Ambon untuk mengembalikan formulir pendaftaran tersebut disambut dengan teriakan “merdeka” di kantor berlambang kepala banteng moncong putih ini.
“Hari ini saya berterima kasih sekali kepada DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Ambon melalui tim Penjaringan,” kata Agus kepada wartawan setelah menyerahkan berkas pendaftarannya.
Ketua FORKI Kota Ambon ini mengaku formulir pendaftaran yang dikembalikan telah dinyatakan lengkap oleh tim penjaringan.
“Setelah saya diterima, dicek maka formulir pendaftaran dinyatakan lengkap,” ungkapnya.
BACA JUGA: Tusuk Anak Bawah Umur dengan Sangkur, Warga Tulehu Ditangkap
Sebagai balon Wali Kota Ambon, Agus meminta doa dan dukungan dari partai besutan Megawati Soekarno Putri tersebut. Ia berharap dapat mendapatkan rekomendasi dari partai tersebut.
“Sebagai bakal calon Wali Kota Ambon Saya minta doa dari kita semua khususnya saya minta dukungan dari PDIP agar kiranya dalam berproses ini saya bisa mendapatkan rekomendasi partai,” harapnya.
Sekadar diketahui, Agus Ririmasse merupakan orang pertama dari bakal calon wali kota lainnya yang datang ambil formulir pendaftaran dan kembali mengembalikannya di kantor DPC PDIP Kota Ambon.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…