AMBONKITA.COM,- Menyikapi dugaan kekerasan seksual yang diungkap Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Maluku, meminta pihak Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, segera membentuk Tim Investigasi di Internal Kampus, guna menelusuri adanya dugaan tersebut.
AJI dan IJTI menilai, pihak Kampus Hijau mestinya merespon baik dugaan kekerasan seksual yang disampaikan LPM Lintas dengan membentuk Tim Investigasi secara internal. Artinya, pihak Kampus tidak perlu merasa malu dengan adanya pemberitaan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan sejumlah oknum dosen di lembaga tersebut.
Menurut Joanny FM Pesulima, Koordinator Bidang Advokasi Kekerasan Seksual AJI Ambon, justru pihak Kampus harus mengapresiasi LPM Lintas karena telah berupaya mengungkap berbagai dugaan kekerasan seksual yang selama ini disembunyikan.
Dia mengatakan, jika kampus abai dan tidak merespon ihwal tersebut, sama halnya dengan sedang melakukan pembiaran terhadapan tindakan amoral di lingkungan akademik.
“Mestinya pihak Kampus IAIN Ambon merespon baik langkah yang dilakukan teman-teman di LMP Lintas. Artinya jika ada dugaan tindakan amoral di lingkup akademik, kampus justru mencari tahu dugaan itu dengan cara membentuk tim di internal,” ujarnya.
Sementara itu, Muhammad Jaya Barends, Sekretaris IJTI Pengda Maluku menilai, dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang diungkap LPM Lintas, sejatinya telah membantu IAIN Ambon dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), yang diterbitkan Kementerian Agama RI.
Sebagaimana Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 5494 Tahun 2019. Dimana, Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama telah mendorong PTKI di seluruh Indonesia, negeri maupun swasta, proaktif dalam mencegah fenomena kekerasan seksual di lingkungan kampus.
“Lembaga mestinya peka dengan adanya dugaan tersebut. Artinya harus diapresiasi karena LPM Lintas telah membantu IAIN Ambon secara kelembagaan menjalankan fungsi kontrol terhadap Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual yang diterbitakan Kementerian Agama RI,” katanya.
Terlepas dari dugaan kekerasan seksual, AJI dan IJTI juga mendesak Lembaga IAIN Ambon, segera mendorong proses hukum tindakan premanisme yang dilakukan sejumlah oknum mahasiswa terhadap dua anggota LPM Lintas di ruang redaksi. Karena tindakan tersebut, tidak dibenarkan dengan alibi apa pun.
Pihak Kampus dalam hal ini Rektor, jangan membiarkan tindakan premanisme terjadi di lingkungan akademik. Karena Kampus adalah tempat untuk orang-orang mengenyang pendidikan, dan basis intelektual harus tertanam di situ.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…