Categories: Hukum KriminalMaluku

Ajukan RJ, Dua Kasus Penganiayaan di Tual Berakhir Damai

Share

AMBONKITA.COM,- Dua kasus tindak pidana penganiayaan, satu diantaranya terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kota Tual, Maluku, berakhir damai.

Perdamaian terjadi setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual mengajukan Restoratif Justice (RJ) kepada Kejaksaan Agung RI, dan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Pengajuan RJ dilaksanakan melalui video conference, Selasa (6/6/2023), dan dihadiri Dir Oharda pada Jam Pidum Kejagung RI di Jakarta, Kajati, Wakajati, Aspidum, serta para Kasi di Bidang Pidum Kejati Maluku.

Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengungkapkan, pengajuan RJ terhadap dua kasus penganiayaan langsung dilakukan Kepala Kejari Tual, Sigit Waseso. Ia didampingi sejumlah stafnya.

Dua perkara yang diajukan yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan terdakwa Marius Rahayaan alias Allan. Perkara lainnya yakni kekerasan terhadap anak di bawah umur atau tindak pidana penganiayaan Pasal 76c jo Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Tersangka dalam kasus ini yaitu Amandus Tharon alias Dus.

BACA JUGA: Bawa Ganja Penumpang KM Dobonsolo dari Papua Diringkus di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

Perkara pertama terjadi pada Rabu (18/1/2023). Pelaku yang merupakan ipar dari korban Jefry Linansera alias Jefry, diduga naik pitam setelah mengetahui sedang terjadi perselingkuhan. Korban diduga berselingkuh dengan wanita lain.

Mengetahui hal itu, pelaku yang tidak terima menemui korban. Kala itu korban sedang bersama istri dan anaknya di dalam kamar rumahnya.

Pelaku yang datang sambil mengenggam sebilah jenis pisau, senjata tajam langsung menyerang korban. Aksi pelaku mengakibatkan jari telunjuk korban mengalami luka sayat. Terluka, korban langsung meninggalkan tempat kejadian menggunakan sepeda motornya.

Sementara untuk perkara kedua, terjadi pada Rabu (15/2/2023). Kasus penganiayaan terjadi setelah Tersangka Minto Tharob, melerai perkelahian antara korban anak berinisial ILR, dengan putranya.

Karena tak dapat melerai perkelahian tersebut, tersangka langsung melakukan pemukulan terhadap korban. Korban dipukul menggunakan seutas kabel sebanyak 2 kali. Kejadian itu membuat korban lari menyelamatkan diri.

“Kedua perkara yang diajukan oleh Kejari Tual ini telah memenuhi ketentuan persyaratan Restorative Justice, sehingga dapat diterima dan dilaksanakan,” ungkap Kareba.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024

Kapolda Ajak Masyarakat Bersatu Sukseskan Pilkada Damai dan Bermartabat di Maluku

AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan meminta dukungan dan mengajak seluruh…

11/20/2024