AMBONKITA.COM,- Akses jalan dari dan menuju kawasan wisata Batu Layar, Negeri Larike, yang sempat tertutup tanah longsor sejak dini hari tadi, akhirnya kembali terbuka dan sudah dapat dilalui kendaraan bermotor malam ini, Kamis (13/7/2023).
Material longsor seperti tanah dan pepohonan yang menuntup ruas jalan, kini telah dibersihkan oleh satu unit alat berat yang dikerahkan sejak sore hari tadi.
Proses pengangkatan material longsor di kawasan Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah ini, dibantu masyarakat setempat beserta aparat kepolisian dan tentara.
“Akses jalan sudah terbuka malam ini. Sudah bisa dilewati kendaraan. Selain pembersihan material longsor, petugas PLN juga memperbaiki jaringan listrik yang roboh,” kata PS. Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete. S. Luhukay, malam ini.
Sejak pukul 16.00 WIT, wilayah tersebut dibersihkan rame-rame oleh masyarakat dibantu alat berat. Proses pembersihan didampingi oleh Bhabinkamtibmas Negeri Larike Aiptu M. Fauzi Syukur, dan Babinsa Negeri Larike, Serda Nathanel Kombong.
“Petugas PLN juga melakukan perbaikan jaringan listrik dan diusahakan selesai pada malam ini, namun apabila masih ada kendala maka diusahakan besok pagi jaringan listrik bisa normal kembali,” katanya.
BACA JUGA: Tanah Longsor di Larike, Akses Jalan Tertutup
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…