Categories: AmbonkuHeadline

Ambon Kembali ke Zona Merah, Kadis : Masyarakat Abaikan Protokol Kesehatan

Share

AMBONKITA.COM,-Kota Ambon kembali ke zona merah (resiko tinggi) penyebaran virus corona atau covid-19 berdasarkan rilis Satuan Tugas Penanganan COVID-19 nasional. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon,Promengakui hal itu.

Wendy saat dikonfirmasi Tim Media Center, Jumat (7/8/2020) lewat saluran telepon mengatakan, kondisi ini  terjadi karena banyak sekali masyarakat yang lepas kontrol. “Setelah melewati beberapa tahapan dalam penanganan, mulai dari PKM, PSBB sebanyak 2 tahap, yang dinilai mampu menurunkan kurva penularan, yang kemudian masuk dalam tahap PSBB transisi, membuat banyak sekali masyarakat yang merasa bebas dalam beraktivitas sehingga mengabaikan protokol kesehatan,” ungkap Kadis.

Hal ini dilihat dari banyaknya pergerakkan masyarakat di dalam Kota Ambon yang seakan-akan menganggap bahwa COVID-19 sudah selesai. “Ini keliru, COVID-19 masih ada dan pergerakan masyarakat dengan mengabaikan protokol kesehatan, membuka peluang besar bagi COVID-19 untuk berkembang,” jelas Kadis.

Kembali Kadis menjelaskan, zonasi merupakan pemetaan yang dilakukan berdasarkan data yang diterima, mau berada di zona mana, itu kembali kepada diri masing-masing. “Semuanya berpulang ke pribadi kita masing-masing, kalau kita ingin berada dalam zona yang aman, maka mulailah beraktivitas dengan mengedepankan protokol kesehatan. Pakai masker, rajin cuci tangan, jaga jarak, jaga imun tubuh, dan sebagainya. Kesadaran diri, merupakan faktor utama,” tegas Kadis.

Kadis mengakui, banyak masyarakat yang tidak betul-betul ingin menaati peraturan terkait protokol kesehatan. “Kenapa? karena banyak masyarakat yang hanya memakai masker apabila melihat petugas atau ditegur petugas. Setelah itu, mereka tidak menggunakannya secara tepat atau bahkan mencopot dengan berbagai alasan yang ada,” kesalnya.

Dikatakan, naiknya Kota Ambon ke Zona Merah, tidak terlepas dari kondisi yang terjadi sesuai skor penilaian yang ada. “Ada 3 hal yang ditekankan ke semua daerah, yakni tekan seminimal mungkin angka kematian, meningkatkan angka kesembuhan dan menekan positif rate seminimal mungkin dalam artian kita bisa mengendalikan penyebaran COVID-19 itu. Dan skor paling tinggi itu ada di angka kematian. Melihat kondisi yang terjadi, dimana ada 2 pasien terkonfirmasi yang meninggal selama 2 hari berturut-turut, dengan perbandingan sesuai jumlah penduduk, maka skor penilaian Kota Ambon yang tadinya 1,89 turun ke 1,7,” kata Kadis.

Kadis berharap, kondisi yang ada saat ini kiranya dapat menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk bersama-sama mengatasi dan menekan penularan COVID-19. “Kiranya kita semua dapat mengambil hikmat dari kondisi yang ada, untuk lebih disiplin terhadap aturan. Disiplin yang dimulai dari diri sendiri berdasarkan kesadaran akan pentingnya kesehatan kita dan keluarga kita,” jelas Kadis. (MCAMBON)

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024