AMBONKITA.COM,- Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Maluku, mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk mengusut hingga tuntas kasus dugaan korupsi dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai kurang lebih Rp 700 miliar.
Dorongan tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Kejati Maluku, Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon, Senin (20/2/2023).
Saat demonstrasi yang dipimpin Ahmad Rifaldi dan Monsey tersebut, masa aksi menyebutkan apabila tuntutan mereka tidak digubris, maka Kejati Maluku dinilai telah mandul secara hukum.
Para pendemo mengaku, dana pinjaman ratusan miliar tersebut diperuntukan untuk 136 paket proyek pada dinas PUPR Provinsi Maluku. 136 paket proyek ini tersebar pada tiga bidang yakni sumber daya air Rp 200 miliar; Bina Marga Rp 300 miliar; dan Cipta Karya Rp 200 miliar.
“Anggaran ini merupakan pinjaman dari pemprov Maluku untuk pemulihan ekonomi masyarakat di masa pandemi covid-19,” kata para pendemo.
BACA JUGA: RUMMI Masukan Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana SMI Rp 700 M di Kejati Maluku
Sayangnya, tujuan dari pinjaman dana tersebut hingga saat ini tidak dirasakan baik oleh masyarakat. Bahkan, beberapa proyek fisik yang dikerjakan sangat kontroversi. Misalnya proyek perbaikan trotoar di Kota Ambon yang justru merugikan masyarakat.
Proyek infrastruktur berupa drainase di Kota Ambon juga tidak berjalan baik sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat.
“Masalah ini kalau tidak diusut oleh Kejati Maluku, tentu akan menjadi pertanyaan besar ada apa dengan Kejati Maluku?,” tanya mereka.
Terdapat empat poin tuntutan Ampera yang diserahkan kepada Kejati Maluku. Diantaranya meminta agar Kejati Maluku mampu menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya; Meminta pemprov Maluku menjelaskan kasus dugaan SMI dengan benar; Memberikan terguran tegas kepada Kejati Maluku ketika tidak menyelesaikan masalah ini maka kami akan melakukan aksi besar-besaran dan akan menyurati KPK untuk melakukan tim investigasi sehingga memeriksa oknum-oknum yang terlibat dalam kasus dugaan SMI tersebut; Bila masalah ini tidak digubris maka Kejati Maluku mandul secara hukum.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…