Categories: AmbonkuMaluku

AMSI Maluku – Malut Deklarasi Lawan Berita Hoax

Share

AMBONKITA.COM,- Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Maluku – Maluku Utara (Malut) melakukan deklarasi lawan berita hoax bersama mahasiswa, kepolisian dan pemerintah daerah Maluku.

Deklarasi tersebut disampaikan usai digelarnya diskusi publik yang mengusung tema “Menangkal Hoax dengan Literasi Digital”. Diskusi sekaligus deklarasi digelar di Cafe Story, depan Kampus Universitas Pattimura, Kota Ambon, Rabu (27/4/2022).

Diskusi publik menghadirkan para pemateri dari Ditreskrimsus Polda Maluku, Dinas Kominfo Maluku, dan pakar Literasi Digital dari AMSI Maluku-Malut.

Ketua AMSI Maluku-Malut, Hamdi Djempot, saat membuka kegiatan, mengaku, salah satu tujuan didirikannya AMSI yaitu untuk melawan Hoax atau Berita Bohong.

Hoax, kata dia, adalah musuh bersama yang harus diperangi bersama. Sebab, hoax kini menjadi sesuatu yang merusak prinsip kehidupan, bahkan dapat mempengaruhi kebijakan saat ini.

“AMSI mendorong agar literasi digital terus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat terutama kalangan mahasiswa sebagai ujung tombak perubahan Indonesia ke depan,” ujarnya.

Mahasiswa, tambah Hamdi, merupakan generasi penerus bangsa. Sehingga mahasiswa harus dibekali agar jangan sampai menjadi korban atau bahkan sebagai orang yang ikut menyebarkan berita bohong.

“Hari ini kita lakukan diskusi ini agar kita dapat membedakan mana informasi yang benar dan bohong. Sehingga jangan sampai kita menjadi orang yang ikut menyebarkan berita bohong,” harapnya.

Ia berharap, kegiatan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya kepada mahasiswa sebagai ujung tombak penerus bangsa.

“Semoga diskusi ini bermanfaat bagi kita semua sehingga jangan sampai kita menjadi orang yang ikut menyebarkan berita hoax,” pungkasnya.

Baca: Tingkatkan Kepercayaan Publik, AMSI Rumuskan Indikator Kepercayaan Media Digital

Dalam diskusi yang berlangsung, Iptu Henny, Kanit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Maluku, mengaku, di era saat ini banyak orang berlomba mengikuti perkembangan. Sebab jika tidak, maka secara otomatis dirinya akan mengalami kemunduran.

Dengan kondisi tersebut, ia mengaku saat ini satu orang bisa memiliki akun media sosial lebih dari satu, bahkan dua, dan tiga. Seperti whatsapp, facebook, instagram, twitter, youtobe dan sebagainya.

“Dalam Undang-undang ITE, dulu adalah berita bohong. Tapi sekarang yang dimaksudkan dengan berita hoax adalah yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik,” katanya.

Aparat kepolisian sendiri akan melakukan tindakan hukum terhadap berita hoax yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

“Olehnya itu kami selalu menghimbau masyarakat agar dapat lebih bijak lagi dalam penggunaan media sosial,” pintanya.

Menurutnya, untuk menangani pemberitaan hoax bukan ansih tanggung jawab kepolisian, tapi seluruh elemen masyarakat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih banyak memberikan konten-konten yang positif. Bijaklah dalam bermedsos, sehingga tidak bermasalah dengan hukum,” ajaknya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) provinsi Maluku, Titus F.L Renwarin, mengaku, diskusi menangkal hoax dengan literasi digital, sangat penting di era keterbukaan saat ini.

“Pemerintah hadir untuk mengatur kehidupan bersama-sama, mengatur langkah-langkah kebijakan bersama, sehingga setiap upaya atau kebijakan yang ditetapkan pemerintah itu kita butuh dukungan dari seluruh elemen masyarakat terutama pengguna medsos atau alat-alat komunikasi seperti handphone dalam memanfaatkan teknologi,” katanya.

Dalam menangani penyebaran berita bohong, Titus mengaku peran serta semua pihak atau masyarakat sangat dibutuhkan. Masyarakat juga dapat menjadi pengontrol kebijakan pemerintah.

Menurutnya, dampak berita bohong umumnya menyerang pemerintah khususnya implementasi kebijakan. Akibatnya, masyarakat tidak percaya dengan pemerintah. Kemudian akan memunculkan keributan.

“Yang ketiga menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat kemudian menimbulkan opini negatif. Dia juga menurunkan reputasi baik itu pejabat dalam mengambil keputusan dan sebagainya dan yang terakhir dia merugikan masyarakat banyak. Ini adalah dampak dari berita hoax,” sebutnya.

Sementara itu, Zairin Salampessy, pakar literasi digital, mengaku dari jumlah penduduk Indonesia sebanyak lebih dari 270 juta orang, tercatat pengguna handphone sebanyak lebih dari 300 juta orang.

“Ini karena ada satu orang bisa memegang handphone lebih dari satu, dua, tiga. Indonesia sendiri merupakan urutan ketiga terbesar di Asia Pasifik pengguna handphone di dunia, yang pertama Cina kemudian India,” katanya.

Menurutnya, dari data yang dilansir, pengguna media sosial terbanyak adalah WhatsApp, kemudian, Facebook dan Instagram. Selanjutnya diikuti Twitter dan lain sebagainya.

“Sehingga hoax ini tidak hanya menyasar orang awam tapi sekelas Profesor akademisi pun bisa termakan hoax. Olehnya itu setiap informasi yang diterima harus disaring dulu baru disering,” pintanya.

Menurutnya, dunia literasi digital ada 2. Yaitu Misinformasi dan Disinformasi. Misinformasi adalah informasi yang salah tapi orang percaya terhadap informasi tersebut.

“Yang kedua adalah Disinformasi yaitu informasi yang salah tapi orang tetap membagikannya. Ini yang harus diperhatikan,” katanya.

Editor: Husen Toisuta

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024