AMBONKITA.COM,- BET alias B, 16 tahun, ditangkap polisi. Ia diduga menganiaya NRW alias N, 15 tahun, hingga tewas di sekitar tempat tinggalnya, kawasan Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Belum diketahui penyebab sehingga anak di bawah umur itu tega menganiaya rekan sebayanya hingga meregang nyawa di tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (9/6/2022) sekira pukul 14.00 WIT.
“Pelaku melakukan kekerasan dengan cara memukuli korban berulang kali menggunakan kepalan tangan kanan dan kiri mengenai kepala bagian belakang korban hingga tidak sadarkan diri,” kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP. Mido Manik kepada AmbonKita.com, Senin (20/6/2022).
Kasus itu sendiri dilaporkan ibu korban setelah diberitahukan teman-teman dari putranya tersebut. Ia kemudian bergerak cepat menuju TKP dan mendapati buah hatinya itu, sudah tidak sadarkan diri.
Sempat memegang dada korban namun ibunya tidak merasakan denyut jantung dari anaknya tersebut. Ia lalu membawa korban ke rumah sakit.
“Sesampainya di rumah sakit dokter mengatakan korban telah meninggal dunia. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polresta Ambon untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
BACA JUGA: Kakek di Ambon Ini Setubuhi Lima Anak Kandung dan Dua Cucu
Mendapat laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan. 4 orang saksi diperiksa, hingga terduga pelaku akhirnya ditangkap. BET ditangkap pada Jumat (10/6/2022) oleh personil unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), beserta anggota Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polresta Ambon.
Penangkapan terhadap terduga pelaku di bawah umur ini dipimpin Kanit Buser, Ipda S. Taberima dan Kanit PPA, Aipda O. Jambormias di kawasan tempat tinggalnya.
Hasil pemeriksaan, BET kemudian ditetapkan sebagai tersangka kekerasan terhadap anak. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Tersangka sudah diamankan dan selanjutnya akan diserahkan kepada jaksa,” kata Mido Manik.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…