Categories: AmbonkuHukum Kriminal

Aniaya Pacar Brigpol LA Dihukum, Media Diminta Berimbang

Share

AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku menegaskan telah memproses hukum Brigpol LA, 31 Tahun yang diduga menganiaya DO, 52 Tahun, pacarnya.

Anggota SPKT Polda Maluku ini dikenakan sanksi kode etik Polri. Sementara laporan pidana yang dibuat korban dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

SP3 diterbitkan penyidik unit PPPA Direktorat Reskrimum Polda Maluku karena laporan korban tidak memiliki cukup bukti, seperti hasil visum maupun saksi. Bagaimana tidak, kejadian penganiayaan yang terjadi pada 20 Januari 2019, baru dilaporkan 15 Maret 2019.

Terkait perkara ini, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnullah menyesalkan adanya pemberitaan media yang sepihak dan telah menyudutkan Polri.

“Berita yang dimuat hanya berdasarkan informasi sepihak, tidak obyektif dan tidak berimbang serta tidak ada konfirmasi ke Polda Maluku, sehingga membuat kesan Polri tidak profesional dan melindungi anggota Polri yang melakukan pelanggaran/ Tindak Pidana,” kata Kombes Areis di Ambon, Senin (15/7/2024).

Ia mengungkapkan, perkara penganiayaan itu dilaporkan pelapor dengan Nomor : LP-B/142/III/2019/SPKT Polda Maluku, tanggal 15 Maret 2019 tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh LA, yang melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Di hari itu juga pelapor membuat laporan di Yanduan Bidpropam Polda Maluku dengan Laporan Polisi Nomor : LP/35/III/2019/Yanduan tanggal 15 Maret 2019 terkait dugaan pelanggaran pasal 14 ayat 1 huruf (c) perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan LA.

“Kejadian penganiayaan yang dilaporkan oleh DO terjadi pada tanggal 20 Januari 2019, dan baru dilaporkan pada tanggal 15 Maret 2019,” ungkap Kombes Areis.

Saat dilaporkan, penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda Maluku maupun pemeriksa Subbidwabprof Bidpropam Polda Maluku langsung melakukan proses penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun, penyidik PPA tidak menemukan bukti pendukung (alat bukti) yang cukup.

Karena tidak menemukan bukti pendukung yang cukup, kemudian diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SPPP) dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/53.b/XII/2019/Ditreskrimum tanggal 05 Desember 2019.

Setelah diterbitkan SP3, pada 1 April 2020, Ny. DO membuat pengaduan kepada Kabid Propam Polda Maluku terkait SP3 yang diterbitkan penyidik PPA Ditreskrimum. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap proses penyidikan yang dilakukan penyidik PPA, diperoleh hasil bahwa penerbitan SP3 merupakan hal yang mendasar.

“SP3 dikeluarkan karena tidak ada cukup bukti (visum dan saksi), dimana kejadian tindak pidana yang dilakukan terlapor tidak langsung dilaporkan oleh pelapor saat itu juga, melainkan berselang hampir dua bulan (Kejadian 20 Januari 2019, Lapor 15 Maret 2019) barulah kasusnya dilaporkan,” jelasnya.

Polda Maluku mengakui antara pelapor dan terlapor pernah mempunyai hubungan spesial atau pacaran. Bahkan, mereka telah melakukan hubungan layaknya suami-istri. Kehadiran orang ketiga, picu rasa cemburu pelapor, yang selanjutnya terjadi perselisihan hingga berbuntut terjadinya dugaan penganiayaan oleh Terlapor.

“Terlapor mengakui kalau tindakan kekerasan terhadap pelapor dilakukan dengan cara menampar sebanyak 2 kali pada pipi sebelah kiri. Saat itu telah dilakukan upaya mediasi oleh Penyidik PPA Ditreskrimum Polda Maluku. Dan terlapor telah menemui dan meminta maaf secara langsung kepada pelapor,” ujarnya.

Mengenai mutasi terlapor ke Polres Buru sesuai Surat Telegram Mutasi Bintara Polda Maluku tahun 2019 pernah ada. LA saat itu dimutasikan dari SPKT Polda Maluku ke Polres Buru. “Namun karena saat itu terlapor sementara menjalani proses pemeriksaan terkait kasus yang dilaporkan, sehingga mutasi terlapor dibatalkan dan sampai saat ini terlapor masih berdinas pada SPKT Polda Maluku. Jadi tidak benar kalau terlapor belum diperiksa dan saat ini telah bertugas di Polres Buru,” tegasnya.

Tak hanya itu, dalam proses penyidikan yang ditangani pemeriksa dari Subbidwabprof Bidpropam Polda Maluku, pelapor tidak pernah hadir setelah dipanggil sebanyak 3 kali. Panggilan pertama Nomor : SPG/06/I/HUK.3.4./2021/Bidpropam tanggal 5 Januari 2021. Panggilan kedua Nomor : SPG/18/I/HUK.3.4./2021/Bidpropam tanggal 15 Januari 2021. Dan Panggilan tiga Nomor : SPG/24/I/HUK.3.4./2021/Bidpropam tanggal 19 Januari 2021.

“Yang bersangkutan (pelapor) tidak pernah memenuhi penggilan penyidik, sehingga penyidik menemukan kendala dalam proses hukum yang dilakukan,” sebutnya.

Untuk perkara kode etik polri, Subbidwabprof Bidpropam Polda Maluku telah melakukan proses hukum terhadap LA. Yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi sesuai dengan perbuatannya yang telah dibuktikan dalam persidangan KKEP, sesuai berkas pendahuluan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Nomor : BP3KEPP/01/I/2020/Wabprof dengan pelanggaran Pasal 11 ayat 1 huruf ( c) perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan telah dilakukan sidang Kode Etik sesuai dengan salinan purusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor : PUT.KKEP/3/I/2021/KKEP tanggal 21 Januari 2021.

“Keputusan sidang KKEP menyatakan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan, dan saat ini anggota tersebut dalam pengawasan Propam Polda Maluku. Jadi tidak benar kalau terlapor tidak diperiksa dan dihukum secara kode etik profesi Polri sesuai perbuatannya,” jelasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Melawan Aturan Organisasi Serta Keppres, Munaslub Kadin 2024 Ilegal

JAKARTA-Dewan Pengurus Kadin Indonesia menegaskan bahwa penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) merupakan pelanggaran Anggaran…

09/14/2024

DPRD dan Pemda Maluku Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan 2024

AMBONKITA.COM,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, menggelar rapat paripurna untuk penandatanganan nota kesepakatan…

09/14/2024

33 Personel Bintara di Maluku akan Naik Perwira

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 33 personel Bintara Polda Maluku dinyatakan lulus seleksi Pendidikan Alih Golongan (PAG) Tahun…

09/14/2024

Soal Kasus Asusila Sekdis Pariwisata akan Diberhentikan Sementara

AMBONKITA.COM,- Sekretaris Dinas (Sekdis) Pariwisata Provinsi Maluku, Salmin Saleh, yang diduga mencabuli siswi magang di…

09/14/2024

Presiden Beri Arahan Kepada TNI Polri di IKN, Diikuti Kapolda Maluku dan Kapolres Jajaran

AMBONKITA.COM,– Kepala Kepolian Daerah Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, menghadiri kegiatan pengarahan Presiden RI…

09/14/2024

Sikapi Tuntutan Permahi Ambon, Kepala BKD: Status Pelanggaran Plh Sekda Maluku Bersih

AMBONKITA.COM,- Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Ambon mendesak Plh Sekretaris Daerah Maluku (Sekda), Syuryadi Sabirin, dipecat.…

09/13/2024