Antisipasi Dampak Kenaikan BBM, Ini Perintah Kapolda Maluku

Share

AMBONKITA.COM,- Pemerintah telah menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Untuk mengantisipasi dampaknya, Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, memerintahkan Kapolres jajaran agar dapat berkoordinasi dengan Bupati/Wali kota.

Para Kapolres diminta berkoordinasi dengan para kepala daerah di wilayah masing-masing agar dapat segera membahas penyesuaian tarif angkutan umum sesuai dengan kenaikan harga BBM.

“Bupati/Wali kota agar segera bahas penyesuain tarif dengan harga BBM saat ini,” pinta Kapolda.

Penyesuaian tarif angkot, kata Kapolda, penting untuk dilakukan. Ini agar menghindari terjadinya aksi mogok yang dilakukan para sopir angkot. Aksi mogok yang terjadi, dampaknya menyengsarakan masyarakat. Warga harus berjalan kaki, dan bahkan mereka diturunkan akibat imbas dari aksi mogok tersebut.

“Jangan sampai ada mogok angkot yang menyusahkan masyarakat. Kasihan masyarakat mereka harus berjalan kaki,” harap Kapolda.

Selain itu, Kapolda juga memerintahkan para Kapolres agar dapat berupaya membantu masyarakat dengan mengerahkan kendaraan Polri semampunya.

“Siapkan dan bantu masyarakat dengan gunakan kendaraan dinas Polri. Bantu masyarakat semampu yang bisa dilakukan,” pintanya.

BACA JUGA: Polisi Jerat Empat Tersangka Penimbun 2,4 Ton Mitan di Ambon

Di sisi lain, Kapolda juga menghimbau kepada para sopir angkot agar dapat melaksanakan aksi protes dengan tertib, damai, dan tidak anarkis.

“Bila sopir melakukan protes agar dilakukan dengan tertib dan damai serta tidak anarkis,” harapnya.

Ia juga meminta Polres jajaran agar dapat melakukan monitoring dan pengamanan secara humanis apabila terjadi aksi protes dari masyarakat.

“Polres agar melakukan monitoring dan lakukan pengamanan masyarakat secara humanis,” pintanya.

Para Kapolres juga ditekankan untuk melakukan pengawasan jangan sampai terjadi penimbunan BBM subsidi, atau menjualnya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Tangkap para pelaku yang hanya ingin mencari keuntungan lalu kemudian melakukan penimbunan, atau menjual BBM bersubsidi di atas HET atau kepada industri,” tegasnya.

Kepada masyarakat, Kapolda juga berharap agar dalam menyampaikan pendapat dimuka umum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum atau unjuk rasa.

“Kami berharap masyarakat agar dapat menyampaikan pendapat secara tertib, santun, aman dan damai,” harap Kapolda.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024