AMBONKITA.COM,- Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Stasiun Meteorologi Maritim Ambon, mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi 4 meter di laut Banda Selatan, Kabupaten Maluku Tengah.
Gelombang rawan tersebut diprediksi akan terjadi sejak Selasa (18/1/2022) hingga Kamis (19/1/2022) pukul 09.00 WIT.
Selain gelombang tinggi, BMKG juga memprediksi gelombang sedang atau setinggi 1,25 – 2,50 meter di sejumlah perairan laut Maluku. Seperti laut Seram bagian Timur, Banda Utara, dan Arafura, serta perairan Selatan Seram, Sermata-Letti, Babar, Tanimbar, Kai dan Aru.
BMKG menyarankan kepada masyarakat untuk memperhatikan resiko keselamatan pelayaran saat bepergian.
Untuk perahu nelayan, kecepatan angin diprediksi bisa lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 meter. Sedangkan untuk Kapal Tongkang, kecepatan angin berpotensi mencapai lebih dari 16 knot dengan tinggi gelombang 1.5 meter.
Sementara untuk Kapal Ferry, kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 meter. Sedangkan kapal berukuran besar seperti Kargo atau Kapal Pesiar, kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter.
“Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap waspada,” pinta kepala Stasiun Meteorologi Maritim Ambon, Ashar, dalam siaran persnya.
Penulis: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…