AMBONKITA.COM,- Motif kasus penganiayaan dengan senjata tajam yang menyebabkan kematian di Negeri Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, pada Sabtu (17/6/2023) dini hari lalu terungkap. Pelaku ternyata balas dendam.
Pelaku pembacokan yaitu Asrul Falevy Nahumarury alias Falevy. Ia telah ditangkap dan diamankan di rumah tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Polisi kini tengah memburu satu pelaku lain. Adalah ZL, yang bertugas mengendarai sepeda motor dalam aksi balas dendam tersebut.
Perbuatan Falevy menyebabkan dua pemuda desa Tial terluka. Satu diantaranya meninggal dunia. Korban meninggal yaitu Fajrul Rahman Seknum, 21 tahun. Sementara korban terluka yakni Arafik Henamuli, 21 tahun.
“Pelaku ini residivis, divonis 8 tahun penjara atas kasus penganiayaan, 3 tahun (masa) percobaan,” kata Kapolresta Ambon, Kombes Pol Raja Arthur Lumongga Simamora dalam keterangan persnya di Mapolresta Ambon, Senin (19/6/2023).
BACA JUGA: Polisi Tangkap Satu Pelaku Pembacokan Warga Tial
Kombes Arthur, melalui Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Beni Kurniawan, menjelaskan, kasus pembacokan berawal saat pelaku bersama rekannya Abduh Maldini Lestaluhu, 26 tahun, warga desa Tulehu, nonton acara pesta di negeri Tengah-tengah, kecamatan Salahutu, Jumat malam (16/6/2023).
Keduanya kemudian pergi membeli rokok di desa Tial, tetangga kampung Tengah-tengah. Saat akan kembali menggunakan sepeda motor, mereka tiba-tiba diserang Orang Tak Dikenal (OTK). Belakang kepala Maldini, rekannya terluka bersimbah darah.
Melihat temannya terluka, pelaku kemudian membawanya ke RSUD Tulehu untuk mendapat perawatan medis. Pelaku bahkan yang melaporkan kasus itu ke Polsek Salahutu.
Setelah dilaporkan, pelaku yang tidak terima melihat rekannya terluka diserang OTK, kemudian berniat untuk balas dendam. Ia kemudian meminjam parang (senjata tajam) dan sepeda motor temannya.
Merasa telah siap, ZL kemudian tancap gas membonceng Falevy menuju lokasi tempat pelaku diserang OTK sebelumnya. Tiba di TKP, ia kemudian melihat kedua korban sedang duduk. Dan tanpa basa-basi korban lalu membacok kedua korban.
Setelah melihat kedua korban sudah tersungkur, dia dan ZL kemudian kabur menuju arah desa Tengah-tengah.
“Pasal yang dikenakan yaitu 351 Ayat (2) dan ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana. Motifnya balas dendam,” tambah Kompol Beni.
Menyoal terkait kasus penganiayaan pertama yang dialami pelaku dan rekannya, Arthur mengatakan masih dalam penyelidikan oleh aparat Polsek Salahutu.
“Untuk kasus dengan korban Maldini, dia melaporkan di Polsek Salahutu. Tadi saya sudah tanya Kapolsek, dan masih dalam penyelidikan,” ujarnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…