Categories: AmbonkuHukum Kriminal

Balas Dendam Picu Pembacokan yang Berujung Kematian di Tial

Share

AMBONKITA.COM,- Motif kasus penganiayaan dengan senjata tajam yang menyebabkan kematian di Negeri Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, pada Sabtu (17/6/2023) dini hari lalu terungkap. Pelaku ternyata balas dendam.

Pelaku pembacokan yaitu Asrul Falevy Nahumarury alias Falevy. Ia telah ditangkap dan diamankan di rumah tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Polisi kini tengah memburu satu pelaku lain. Adalah ZL, yang bertugas mengendarai sepeda motor dalam aksi balas dendam tersebut.

Perbuatan Falevy menyebabkan dua pemuda desa Tial terluka. Satu diantaranya meninggal dunia. Korban meninggal yaitu Fajrul Rahman Seknum, 21 tahun. Sementara korban terluka yakni Arafik Henamuli, 21 tahun.

“Pelaku ini residivis, divonis 8 tahun penjara atas kasus penganiayaan, 3 tahun (masa) percobaan,” kata Kapolresta Ambon, Kombes Pol Raja Arthur Lumongga Simamora dalam keterangan persnya di Mapolresta Ambon, Senin (19/6/2023).

BACA JUGA: Polisi Tangkap Satu Pelaku Pembacokan Warga Tial

Kombes Arthur, melalui Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Beni Kurniawan, menjelaskan, kasus pembacokan berawal saat pelaku bersama rekannya Abduh Maldini Lestaluhu, 26 tahun, warga desa Tulehu, nonton acara pesta di negeri Tengah-tengah, kecamatan Salahutu, Jumat malam (16/6/2023).

Keduanya kemudian pergi membeli rokok di desa Tial, tetangga kampung Tengah-tengah. Saat akan kembali menggunakan sepeda motor, mereka tiba-tiba diserang Orang Tak Dikenal (OTK). Belakang kepala Maldini, rekannya terluka bersimbah darah.

Melihat temannya terluka, pelaku kemudian membawanya ke RSUD Tulehu untuk mendapat perawatan medis. Pelaku bahkan yang melaporkan kasus itu ke Polsek Salahutu.

Setelah dilaporkan, pelaku yang tidak terima melihat rekannya terluka diserang OTK, kemudian berniat untuk balas dendam. Ia kemudian meminjam parang (senjata tajam) dan sepeda motor temannya.

Merasa telah siap, ZL kemudian tancap gas membonceng Falevy menuju lokasi tempat pelaku diserang OTK sebelumnya. Tiba di TKP, ia kemudian melihat kedua korban sedang duduk. Dan tanpa basa-basi korban lalu membacok kedua korban.

Setelah melihat kedua korban sudah tersungkur, dia dan ZL kemudian kabur menuju arah desa Tengah-tengah.

“Pasal yang dikenakan yaitu 351 Ayat (2) dan ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana. Motifnya balas dendam,” tambah Kompol Beni.

Menyoal terkait kasus penganiayaan pertama yang dialami pelaku dan rekannya, Arthur mengatakan masih dalam penyelidikan oleh aparat Polsek Salahutu.

“Untuk kasus dengan korban Maldini, dia melaporkan di Polsek Salahutu. Tadi saya sudah tanya Kapolsek, dan masih dalam penyelidikan,” ujarnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Raja Dullah Kota Tual Ajak Warga Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Rat atau Raja Dullah, Kota Tual, Bayan Renuat, menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama aparat…

05/18/2024

Calon Taruna Akpol Tes Akademik CAT, Kapolda: Tes Dipantau Langsung oleh Pengawas Eksternal dan Mabes Polri

AMBONKITA.COM,- Calon Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) di wilayah Polda Maluku mengikuti tes Computer Assisted Test…

05/18/2024

Kasus Korupsi Dana Desa Haya Rugikan Negara Rp1,9 M, Mantan KPN & Dua Bendahara Tersangka

AMBONKITA.COM,- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah menetapkan tiga orang Tersangka kasus dugaan korupsi…

05/16/2024

Kapolda Inginkan Pembangunan Barak Dalmas Dapat Meningkatkan Kinerja Personel untuk Masyarakat

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif melakukan peletakan batu pertama pembangunan Barak Personel Dalmas…

05/16/2024

Siboalamo Siap Ambil Alih Blok Migas Bula

AMBONKITA.COM,- Kabupeten Seram Bagian Timur (SBT) merupakan satu-satunya daerah penghasil minyak bumi di Maluku yang sudah…

05/16/2024

Jelang Purna Bakti, Kabid Humas Polda Maluku Pamit ke Wartawan

AMBONKITA.COM,- Dua bulan lagi, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat purna tugas…

05/16/2024