AMBONKITA.COM- PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Maluku dan Maluku Utara (Malut) berencana untuk meningkatkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang berada di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon.
Peningkatan SPKLU dengan menambah charging port untuk Mobil Listrik, bertujuan untuk membangun ekosistem kendaraan listrik di ibukota provinsi Maluku ini.
General Manager PLN UIW Maluku-Malut, Adams Yogasara, mengaku, rencana peningkatan SPKLU menjadi peluang emas bagi para investor maupun pihak swasta yang ingin mengembangkan infrastruktur kendaraan listrik di Ambon bersama PLN.
Peningkatan SPKLU sendiri dilakukan, kata Adams, menyusul di Ambon saat ini sudah terdapat dealer atau penyedia mobil listrik.
“Kami dalam waktu dekat akan melakukan upgrade (peningkatan) SPKLU kami yang ada di Jalan Sultan Hairun dengan menyediakan charging port untuk Mobil Listrik. Tentu ini menjadi kesempatan yang baik bagi badan usaha yang ingin bersama-sama membangun ekosistem kendaraan listrik di Ambon,” katanya.
PLN, lanjut Adams, menargetkan pada akhir November 2021 mendatang, SPKLU untuk mobil listrik akan tersedia di Kota Ambon.
“Saat ini sedang dalam proses, semoga jika tidak ada halangan yang berarti akhir November nanti sudah bisa dimanfaatkan oleh para pengguna Mobil Listrik di Kota Ambon,” tegasnya.
Penulis: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…