AMBONKITA.COM,- Presiden Jokowi memberi bantuan untuk warga Ambon dan Kepulauan Aru berupa beras 10 kilogram per Kepala Keluarga (KK) juga 100 alat oksigen dan 300 paket obat-obatan,
Bantuan Jokowi ini disalurkan Gubernur Maluku, Murad Ismail secara simbolik di halaman Kantor Gubernur, Senin (16/8/2021).
“Bantuan ini untuk masyarakat Kota Ambon dan Aru, karena kedua wilayah ini turut terdampak PPKM. Sementara alat oksigen dan obat-obatan dibagikan ke 11 Kabupaten/kota dan harus tepat sasaran saat pembagian,” kata Gubernur.
Murad menginginkan, bantuan yang diberikan presiden kepada masyarakat terdampak PPKM mikro di Kota Ambon dan Kabupaten Kepulauan Aru tersebut, tepat sasaran.
Dalam penyaluran tersebut Pemprov Maluku juga menambah 3000 paket bantuan. Penambahan bantuan ini akan dibagikan kepada para tokoh agama.
“Bantuan beras dari Presiden ini sudah jelas, hanya untuk masyarakat Ambon dan Aru. Makanya kita (Pemerintah Provinsi Maluku) menambah 3000 paket, untuk dibagikan ke tokoh agama di kabupaten/kota lain,” ujarnya.
Khusus untuk bantuan alat oksigen, lanjut Gubernur, akan dibagikan sesuai banyaknya jumlah kasus yang terdapat di 11 Kabupaten/kota di Maluku.
“Jadi kalau ada Kabupaten atau kota yang jumlahnya sedikit, maka nanti dapat tiga atau empat alat saja. Yang dapat lebih, hanya wilayah yang kasusnya tinggi,” tutup Gubernur. (*)
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…