Bawakan Materi “Kawin Sasi” di Bursel, Anggota Polwan Ini Raih Juara 1 Nasional

Share

AMBONKITA.COM,- Briptu Olizhia Jane Mairuhu, sukses meraih juara 1 nasional tingkat Mabes Polri lomba pemaparan bahasa Inggris yang mengusung tema pencegahan dan penanganan kasus kekerasan berbasis gender.

Anggota Bintara Polwan Polres Buru Selatan (Bursel), Polda Maluku, ini meraih nilai tertinggi setelah mengupas mengenai tradisi “kawin sasi” atau berjudul “Sasi Mariage” The Mitigation of Child Marriage Tradition in South Buru Regency, Maluku.

Lomba paparan bahasa Inggris sendiri dilaksanakan dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 76 Polwan Republik Indonesia tahun 2024. Lomba ini dilaksanakan di Gedung TNCC lantai 11 Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Dalam seleksi perlombaan sejak Agustus 2024, Briptu Jane masuk dalam 9 besar peserta terbaik nasional. Para peserta berasal dari satker Mabes dan Polda jajaran se Indonesia. Jumlah peserta yang ikut sebanyak 75 orang.

“Briptu Jane memaparkan materi dengan judul “Sasi Mariage”  The Mitigation Of Child marriage Tradition in South Buru Regency. Dan dia keluar sebagai juara pertama pada kategori Bintara,” ungkap Pakor Polwan Polda Maluku, AKBP. Rositah Umasugi, Selasa (17/9/2024).

Materi kawin sasi yang dibawakan Briptu Jane merupakan salah satu upaya mitigasi terhadap tradisi perkawinan anak di Kabupaten Buru Selatan, Maluku.

Sementara itu, Briptu Jane saat dihubungi melalui telepon selulernya menjelaskan secara singkat tentang materi  paparannya. Ia mengatakan, sampao saat ini tradisi kawin sasi masih tetap diwariskan di beberapa wilayah di kabupaten Buru Selatan.

Tradisi kawin sasi diawali dengan pemberian mas kawin kepada anak perempuan sejak masih di dalam kandungan ibunya. “Tradisi ini menyebabkan adanya pernikahan antara lelaki yang bahkan sudah berumur 70-an dengan anak perempuan,” katanya.

Upaya mitigasi terhadap tradisi ini harus dilakukan dengan adanya kerjasama pemerintah maupun instansi terkait. Selain mendukung pertumbuhan ekonomi, juga mendorong pendidikan masyarakat sebagai bentuk pencegahan terhadap keberlangsungan tradisi kawin sasi.

“Pemerintah juga memiliki peran penting untuk merestorasi hak-hak anak korban kawin sasi dan melakukan kerja sama dengan tokoh agama, maupun tokoh masyarakat untuk mengembalikan hak-hak anak,” ungkapnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

143 Personel Tamtama Ikuti Seleksi SBP

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 143 personel Tamtama Polri menjalani tes kesamaptaan jasmani yang dilaksanakan di lapangan Letkol…

09/18/2024

3 Rumah Warga di Lorong Kansas Terbakar

AMBONKITA.COM,- Sebanyak tiga unit rumah yang berada di lorong Kansas, Kebun Cengkih, Desa Batu Merah,…

09/18/2024

MUI Maluku akan Gelar Musda, Ustadz Latuapo Temui Kapolda

AMBONKITA.COM,–Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku, Ustadz Dr. H. Abdullah Latuapo menemui Kapolda Maluku…

09/17/2024

251 Personel Polri Dikerahkan Amankan Pelantikan Anggota DPRD Maluku

AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku mengamankan sidang paripurna dan pengambilan sumpah, pelantikan anggota DPRD Provinsi Maluku…

09/17/2024

45 Anggota DPRD Maluku Dilantik, Ada 26 Wajah Baru, Ini Mereka

AMBONKITA.COM,- 45 anggota DPRD provinsi Maluku periode 2024 - 2029 resmi dilantik melalui sidang paripurna…

09/17/2024

Melawan Aturan Organisasi Serta Keppres, Munaslub Kadin 2024 Ilegal

JAKARTA-Dewan Pengurus Kadin Indonesia menegaskan bahwa penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) merupakan pelanggaran Anggaran…

09/14/2024