AMBONKITA.COM,- Sebanyak 810 orang warga di Maluku tercatat sebagai pemilih ganda. 554 lainnya memenuhi syarat (MS) tapi belum masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS). Sedangkan 827 orang yang tidak memenuhi syarat (TMS) terdaftar dalam DPS Pemilu 2024.
Data tersebut terungkap setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku melakukan pencermatan terhadap DPS untuk Pemilu Tahun 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Maluku, Subair, dalam keterangannya yang diterima AmbonKita.com, Senin (8/5/2023), mengatakan, sebanyak 810 orang pemilih ganda tersebar di enam kabupaten/kota. Diantaranya kota Ambon, Tual, kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Seram Bagian Timur (SBT), Buru, dan Buru Selatan.
“Pemilih ganda ditemukan sebanyak 810 orang, tersebar di SBB sebanyak 194 orang, SBT 1, Buru 210, Buru Selatan 65, Ambon 40 dan Tual 300 orang,” katanya.
Untuk kategori pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar pada DPS, kata Subair, tersebar di lima kabupaten/kota di Maluku. Yaitu kabupaten SBB, SBT, Buru, Buru Selatan, dan kota Ambon.
“Yang belum terdaftar dalam DPS sebanyak 554 orang. Tersebar di SBB 196 orang, SBT 76, Buru 65, Buru Selatan 211 dan Ambon 6 orang,” jelasnya.
BACA JUGA: Persiapan Pemilu 2024, Kapolda Maluku dan Bawaslu Berkoordinasi
Bawaslu juga menemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) tapi terdaftar dalam DPS. Mereka berjumlah 827 orang.
“Dalam catatan hasil pengawasan terdapat pemilih yang sudah dicoklit dan ditempelkan stiker namun tidak terdaftar dalam DPS,” ungkapnya.
Terhadap hasil pengawasan tersebut, Subair mengaku pihaknya telah menyampaikan rekomendasi
kepada KPU Provinsi Maluku agar dapat melakukan perbaikan. Diantaranya mencoret pemilih TMS dan menambahkan WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih ke DPS Hasil Perbaikan (DPSHP).
“Kami juga menyampaikan rekomendasi untuk mencoret pemilih ganda dari DPS, dan mengumumkan DPSHP yang nantinya akan diumumkan pada tanggal 17-23 Mei 2023 sesuai dengan rentang waktu yang ditentukan dan di tempat yang mudah dijangkau oleh semua masyarakat,” katanya.
Di sisi lain, Bawaslu Maluku juga meminta KPU agar dapat memperhatikan hak pilih WNI yang berada di TPS lokasi khusus. Salah satunya di desa Iha, kecamatan Saparua Timur, yang mengungsi di desa Sepa, kecamatan Amahai, kabupaten Maluku Tengah. Hal ini penting agar hak pilih mereka dapat digunakan untuk memilih lima surat suara.
Kepada seluruh masyarakat, Bawaslu juga menghimbau agar dapat mengecek nama pada pengumuman DPSHP dan bisa memberikan masukan dan tanggapan bila adanya pemilih yang TMS dalam DPSHP; Adanya warga yang MS tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih; Adanya ketidakcocokan dan ketidaklengkapan data pemilih pada daftar pemilih.
“Masyarakat dapat menyampaikan masukan ke Posko aduan yang berada di kantor Bawaslu Provinsi Maluku, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan atau dapat menemui
PKD – PKD yang berada di desa/kelurahan dengan menyertakan bukti yang lengkap,” pintanya.
Untuk diketahui, jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPS Pemilu 2024 di Maluku sebanyak 1.352.673 orang. Terdiri dari laki-laki sejumlah 665.513 dan perempuan 687.160 orang.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…