AMBONKITA.COM,-Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Fahmi Sallatalohy menegaskan tetap melakukan pembelajaran dengan cara sistem daring atau dalam jaringan yang terhubung internet atau online. Apalagi zona penyebaran virus corona atau covid-19 di Kota Ambon belum stabil.
“Walaupun nanti Ambon masuk pada zona hijau kita tetap melakukan pembelajaran dengan sistem daring, karena resiko penyebaran Covid-19 sangat besar,” kata Fahmi kepada wartawan di Kantor DPRD Kota Ambon, Kamis (6/8/2020)
Menurut dia, pembelajaran sistem daring ini dilakukan karena anak-anak masih sangat labil dan rentan terpapar Covid-19. Sehingga belajar dengan cara ini harus dilakukan sampai covid-19 berakhir.”Kalau sudah ditetapkan pemerintah (covid-19 selesai) baru anak-anak boleh sekolah tatap muka seperti biasa,” katanya.
Fahmi mengaku, kendala yang dialami dalam belajar daring yaitu masih banyak anak-anak tidak punya hp android untuk melakukan pembelajaran. Namun pemerintah nantinya akan mengambil kebijakan kepada para siswa yang tidak memiliki android.
“Seluruh data anak-anak yang tidak memiliki android sudah diambil dan kita menunggu kebijakan Walikota untuk mereka,” ujarnya.
Fahmi menambahkan, jika nantinya pemerintah sudah mengizinkan untuk melakukan pembelajaran dengan tatap muka, tetap harus mengikuti prosedur kesehatan dengan jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan. (ALFIAN SANUSI)
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…