AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, secara tegas menolak adanya aktivitas penambangan emas illegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Bahkan, Polda Maluku terus menindak tegas para Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di sana, termasuk peredaran mercuri dan sianida. Pasalnya, sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan ijin penambangan emas di daerah tersebut.
Penegasan ini disampaikan Kapolda menyikapi adanya unjuk rasa oleh HMI MPO Cabang Jakarta yang berlangsung di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Demonstrasi dilakukan terkait maraknya mercuri dan sianida di Gunung Botak.
“Ada orang-orang atau kelompok-kelompok tertentu yang coba mendekati Polda dan Polres agar diijinkan menambang, tapi saya menolak keras karena belum ada ijin dari Pemerintah,” kata Kapolda Lotharia Latif, Sabtu (11/3/2023).
Selain belum ada ijin dari Pemerintah, Kapolda juga mengaku Presiden RI telah menekankan bahwa selama belum ada ijin, siapapun tidak boleh mengelola pertambangan.
“Terakhir kasus yang ditangani melibatkan sekjen APRI atas nama IMR yang ditangkap dan saat ini ditahan untuk proses hukum yang bersangkutan,” tegasnya.
BACA JUGA: Perkara PETI Gunung Botak, Polda Maluku: Kalau Ada Keterlibatan Orang Lain Laporkan
Irjen Latif mengaku pihaknya tidak akan pernah mentolerir siapapun yang mencoba beraktivitas di Gunung Botak, selama belum ada ijin resmi dari Pemerintah.
“Saya terus menyampaikan tidak ada kompromi terhadap siapapun selama belum ada ijin resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah,” tegasnya.
Polda Maluku, ungkap Irjen Latif, secara kontinyu terus melakukan penertiban dan proses hukum kepada para PETI, termasuk pelaku yang memasok mercuri dan sianida.
“Kami terus berupaya dengan kemampuan yang dimiliki serta situasi dan kondisi yang ada, karena di Gunung Botak wilayahnya cukup luas dan selalu ada masyarakat-masyarakat yamg lakukan penambangan illegal di sana,” ungkapnya.
Sejak tahun 2021 hingga 2023, terdapat 13 kasus pertambangan dan mineral yang diungkap aparat Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku. Terdiri dari para pelaku PETI serta penyelundupan mercuri.
Dari belasan perkara yang diungkap tersebut, Polda Maluku mengamankan sebanyak 30 orang tersangka.
“Tahun 2021 terdapat 6 kasus dengan tersangka sejumlah 13 orang. Tahun 2022 sebanyak 5 kasus dengan 9 tersangka. Sedangkan tahun 2023 sebanyak 2 kasus dengan 7 tersangka,” ungkapnya.
Dari 30 orang tersangka yang diamankan, 5 orang diantaranya terkait kasus penyelundupan mercuri. Sedangkan 25 tersangka lainnya yaitu melakukan PETI dengan beragam modus yang dilakukan.
“Beberapa modus yang dilakukan diantaranya para PETI menggunakan usaha dengan sistem Tong,” jelasnya.
Menurutnya, kasus terakhir yang berhasil diungkap pada 25 Februari 2023. Tersangka yang diamankan berinisial IRM, bersama 4 rekannya yang lain. Para tersangka ini melakukan kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara di lokasi sungai Anahoni Desa Kaiyeli Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru.
“Tersangka ini melakukan aktivitas PETI dengan mengatasnamakan sekolompok masyarakat yang mengatasnmakan APRI (Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia),” katanya.
Kapolda mengaku telah menjadi hal yang biasa bagi mereka (para penambang illegal ) saling melapor kalau terdapat kelompoknya ditangkap atau diproses hukum. Mereka paling gampang menyalah-nyalahkan Polisi, seolah-olah tidak berbuat dan tidak menindak serta tebang pilih.
“Yang biasanya komentar atau seperti demo-demo di Jakarta itu orang-orang yang tidak tahu fakta di lapangan dan tidak memahami kompleksnya persoalan di Gunung Botak,” ujarnya.
Menurut Irjen Latif, data menunjukkan Polri konsisten melakukan penindakan berkali-berkali, melaksanakan operasi penertiban dan penegakan hukum.
“Sesama kelompok itu saling menyalahakan seolah mereka benar. Padahal mereka itu ya illegal semua, karena belum ada ijin yang dikeluarkan oleh Pemerintah,” jelasnya.
Bahkan, terkait hal itu, Irjen Latif mengaku pihaknya telah berulang kali mendorong agar perijinan dapat segera dikeluarkan secara resmi. Hal ini juga diinginkan agar masyarakat pun bisa mendapatkan kesejahteraan.
Namun intinya, tegas Irjen Latif, pihaknya tidak akan pernah berkompromi dengan para PETI dan siapapun yang melaksanakan aktivitas illegal di kawasan Gunung Botak.
“Kami akan terus menindak tegas para PETI dan memproses hukum aktivitas pertambangan ilegal di sana. Dan hal ini juga perlu partisipasi pemerintah dan instansi terkait,” pintanya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…