Categories: AmbonkuHeadline

BEM Nusantara Nyatakan Mosi tidak Percaya Kepada Korwil Maluku KPU RI

Share

AMBONKITA.COM,- Upaya sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatalkan proses seleksi yang dilakukan tim seleksi zona satu dan zona dua di Maluku belum juga direspon.

KPU Provinsi dan KPU RI bahkan belum menindaklanjuti berbagai laporan dugaan tindak kecurangan selama proses seleksi berlangsung, khususnya pada tahapan tes tertulis.

Korwil Maluku BEM Nusantara, Jihad Ibrahim Nahumarury mengaku pihaknya menyayangkan sikap penyelenggara pemilu baik di tingkat pusat maupun provinsi. Pasalnya, sampai saat ini belum juga merespon laporan dugaan kecurangan pada tahapan seleksi.

“BEM Nusantara menyatakan sikap mosi tidak percaya kepada Betty Epsilon Idroos sebagai Korwil Maluku KPU RI,” kata Nahumarury dalam keterangan persnya, Senin (8/1/2024).

Sebagai respon atas problem yang terjadi selama proses seleksi KPU Kabupaten/Kota, Nahumarury mengatakan telah menyampaikan tiga tuntutan kepada KPU RI maupun KPU Maluku. Pertama, menuntut KPU bersikap transparan dalam proses seleksi anggota Kabupaten/Kota. Kedua, menyatakan sikap mosi tidak percaya terhadap Korwil Maluku, Betty Epsilon Idroos. Dan ketiga, mendorong KPU Provinsi Maluku untuk melaporkan secara hukum dugaan pemerasan atau pungutan liar yang dilakukan oknum Timsel kepada peserta seleksi agar secepatnya diselidiki.

“Apa yang terjadi selama proses seleksi adalah problem yang sangat serius, tidak bisa dianggap sepele, atau problem individu semata, tetapi ada masalah yang sangat krusial yang kiranya harus mendapatkan perhatian semua pihak, terutama KPU RI, dan KPU Maluku,” jelasnya.

BACA JUGA: Kapolres Maluku Tengah Disertijab, Kapolda: Identifikasi Semua Potensi Gangguan Kamtibmas

Sebagaimana diketahui, sejak hasil tes CAT seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota di Maluku dimumkan kepada khalayak, banyak sekali tanggapan dan laporan masyarakat yang telah disampaikan. Mulai dari adanya dugaan pemerasan dan pemungutan liar dari para peserta, hingga ada indikasi kejahatan dalam pengaturan skors nilai para peserta. Hal ini terlihat dari pola pemberian nilai kepada para peserta yang gugur dan yang masuk namanya dalam 20 besar.

“Bersama elemen lainnya, kami akan mengambil langkah-langkah alternatif lainnya, jika kemudian tuntutan kami diabaikan oleh KPU RI maupun KPU Maluku,” kata Nahumarury.

Di tempat terpisah, laporan dugaan pelanggaran Timsel zona satu dan zona dua yang disampaikan Lembaga Pemantau Visi Nusantara (Venus) Kabupaten Seram Bagian Timur telah sampai di meja ketua KPU RI. Hal tersebut sesuai dengan bukti tanda terima, laporan Venus Kabupaten SBT, diterima oleh bagian persuratan dan arsip KPU RI pada pukul 09.27 WIB hari ini.

“Dengan adanya progres laporan ini. Kami berharap KPU RI menghentikan sementara proses seleksi, dan melakukan penyelidikan yang mendalam atau investigasi sesuai laporan yang telah kami berikan,” kata Sunardi Keliata. (***)

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024