Categories: Hukum Kriminal

Bentrok Warga Tamilouw dan Sepa, Satu Tewas, Sembilan Luka, Ini Penyebabnya

Share

AMBONKITA.COM,- Satu tewas dan sembilan lainnya luka-luka akibat bentrokan antar warga yang terjadi di perbatasan Negeri Tamilouw dan Sepa, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Senin (1/11/2021).

Kapolres Maluku Tengah AKBP Rositah Umasugi melalui pesan Whatsaapnya kepada AmbonKita.com, Selasa (2/11/2021), mengatakan, saling serang kedua warga menggunakan senjata tajam berawal dari kegiatan pengecekan batas wilayah petuanan antara negeri Tamilouw dan Sepa oleh tim Komisi DPRD Maluku Tengah.

Pengecekan tapal batas kedua negeri yang menjadi sengketa berlangsung di Dusun Lahati, Senin (1/11/2021) pukul 11.00 WIT. Saat itu juga dilakukan pengecekan terhadap tanaman milik warga Dusun Rounnusa Negeri Sepa yang dirusaki Orang Tak Dikenal (OTK), diduga dari warga Negeri Tamilouw.

Saat dilaksanakan pengecekan lahan tapal batas, saling klaem sebagai pemilik tanah petuanan terjadi. Hasilnya, pengecekan itu belum dapat diputuskan. Kedua negeri akan kembali dipertemukan untuk membahas surat komisi yang dilaksanakan pada tahun 2004.

Selain itu, selanjutnya Komisi akan menghadirkan pihak-pihak bermasalah. Kemudian melibatkan stakeholder dari kedua Negeri (Tamilouw dan Sepa) dan Pemda Malteng.

“Lahan tersebut saat ini menjadi status quo, menunggu hasil dari kedua negeri,” kata Rositah.

Setelah pengecekan lahan tersebut, sekitar pukul 13.40 WIT, terjadi konsentrasi massa dari masyarakat dusun Rounnusa, Negeri Sepa. Massa meminta agar wilayah sengketa harus ditentukan dan dilakukan ganti rugi atas tanaman mereka yang dirusak OTK.

Terjadinya konsentrasi massa mengakibatkan dilakukannya pengrusakan terhadap tanaman pisang dan kelapa milik masyarakat Negeri Tamilouw. Warga juga melakukan aksi pemalangan jalan dengan merobohkan pohon di pinggir jalan Dusun Lahati, Negeri Tamilouw.

Selanjutnya atas kejadian tersebut massa dari Negeri Tamilouw langsung datang sehingga terjadi aksi saling serang antara kedua kelompok masyarakat dimaksud menggunakan sejumlah senjata tajam, kayu dan batu.

“Atas kejadian tersebut selanjutnya dilerai dan dihadang oleh personil Polres Maluku Tengah dan Polsek Amahai yang sementara melaksanakan pengamanan pada perbatasan antara Negeri Sepa dan Tamilouw,” ujarnya.

Aparat kepolisian kala itu terpaksa melepas tembakan peringatan di udara dan gas air mata untuk menghalau massa kedua warga bertikai. Naas, warga semakin brutal dan tetap melakukan aksi saling serang menggunakan batu dan panah.

Atas aksi saling serang tersebut, sebanyak 10 orang warga menjadi korban. Satu diantaranya meninggal dunia yaitu Hasyim Tuharea. Ia mengalami luka sayatan parang di wajah. Sementara Muhamad Akuhilo terluka akibat terkena panah. Sedangkan 8 warga lainnya identitas mereka belum diketahui.

“Serta dilakukan pembakaran terhadap 2 rumah kebun/walang dan 3 sepeda motor serta pengrusakan terhadap 13 unit sepeda motor milik masyarakat Negeri Tamilouw,” kata Rositah.

Saat ini, kata dia, situasi keamanan di perbatasan kedua negeri Tamilouw dan Sepa, aman terkendali.

Penulis: Husen Toisuta

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024