AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, membentuk tim gabungan Polda Maluku untuk membantu Polsek Banda mengejar satu tersangka pemerkosaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Tersangka yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini yaitu Mohamad Rumagia alias Amat. Pria 30 tahun itu diduga telah memerkosa NI, seorang ibu rumah tangga hingga meninggal dunia di Rumah Sakit Banda.
Peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi di rumah korban di Banda Neira pada Senin sore (20/3/2023). Korban yang mengalami pendarahan hebat pada alat vitalnya kemudian tutup usia pada malam hari pukul 23.00 WIT.
BACA JUGA: Diduga Diperkosa, Ibu Muda di Banda Neira Ini Meninggal Dunia
“Kami sudah bentuk tim gabungan dari Polda Maluku untuk membantu Polsek Banda mengejar satu tersangka perkosaan yang menyebabkan matinya orang,” kata Kapolda Maluku Lotharia Latif, Jumat (24/3/2023).
Kapolda berharap tersangka bisa segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan.
“Apabila tersangka ditangkap saya sudah perintahkan penyidik untuk menjerat pasal berlapis kepada yang bersangkutan. Dan perlu dipertimbangkan hukuman yang dijatuhkan nanti yang seberat-beratnya karena sangat sadis dan meresahkan serta mengganggu ketenangan dan kedamaian di Banda,” pintanya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…